Ketidakpatuhan Terhadap Hukum
January 22nd, 2008 by adhitawakalA. Ideal Filsafat Hukum
Di dalam ranah filsafat hukum terdapat berbagai pemikiran tentang hukum. Antara lain, pemikiran-pemikiran tersebut menyangkut asal-muasal hukum, siapa yang memiliki wewenang untuk menjalankannya, bagaimana posisi hukum terhadap perubahan kondisi-kondisi sosial, dan juga tentang apa pentingnya keberadaan aturan hukum tersebut.
Pemikiran-pemikiran yang datang dari berbagai tokoh ini acap kali bertentangan satu sama lain. Ada yang menganggap bahwa aturan hukum haruslah absolut dan dijalankan seketat mungkin, sementara yang lain menganggap bahwa aturan hukum harus adaptif terhadap perubahan-perubahan sosial dan juga responsif terhadap kasus-kasus yang berbeda. Ada yang menganggap bahwa aturan hukum harus memasuki ranah kehidupan privat, sementara yang lain membiarkan ranah privat bebas dari aturan hukum legal. Selain perbedaan dan pertentangan di atas, masih banyak lagi perbedaan dan pertentangan pemikiran yang bisa ditemukan dalam ranah filsafat hukum.
Perbedaan dan pertentangan ini memang suatu hal yang sudah sewajarnya terjadi karena aturan hukum memang tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial-budaya, kebutuhan masyarakat yang tidak tetap dan bisa bertentangan dalam dirinya sendiri, dan juga, misalnya, konsepsi-konsepsi tentang masyarakat dan kebutuhan akan hukum itu sendiri. Keragaman dan fluktuasi dalam kehidupan semacam itu melahirkan perbedaan-perbedaan dalam memandang seluk-beluk hukum.
Terlepas dari segala perbedaan itu, saya merasa bahwa ada setidaknya 1 kesamaan antara berbagai pandangan yang ada tentang hukum, yaitu bahwa bila keberadaan suatu aturan hukum itu dibutuhkan maka aturan tersebut harus dipatuhi. Sangat tidak masuk akal bila ada seseorang yang berbicara panjang lebar tentang konsepsinya mengenai hukum namun menganggap bahwa aturan hukum adalah sesuatu yang harus diacuhkan.
B. Mengapa Hukum Dibutuhkan dan Harus Dipatuhi?
Mungkin ada berbagai pendapat/ alasan yang lebih rumit dan canggih tentang mengapa hukum harus dipatuhi dan mengapa aturan hukum itu sendiri diperlukan keberadaannya, namun alasan yang paling dasar dan paling mudah dimengerti tentang mengapa aturan hukum diperlukan adalah bahwa manusia memiliki kepentingan-kepentingannya masing-masing yang berbeda satu sama lain. Perbedaan kepentingan antar manusia ini dapat mengarah kepada konflik antar manusia yang memiliki kepentingan itu.
Adalah bagian dari psikologi manusia yang alami bila seorang manusia ingin meloloskan kepentingannya. Dengan adanya derajat egoisme dalam diri manusia maka manusia sering kali akan berusaha untuk membuat kepentingannya, dan bukan kepentingan orang lain, tercapai. Dengan egoismenya manusia bisa melakukan apa saja, termasuk melukai dan mengorbankan orang lain, demi mencapai kepentingannya.
Konsekuensi dari egoisme ini adalah keengganan manusia untuk merugi, mengalah, dan dikuasai oleh manusia lain (mengingat kepentingan seseorang bisa saja menguasai orang lain). Agar tidak menjadi pihak yang kalah seorang manusia akan berusaha keras agar kepentingannyalah yang tercapai. Saat kepentingannya tercapai ia akan merasa dominan dan aman. Demi dominasi ini beberapa manusia bahkan rela berperang habis-habisan dan mengorbankan banyak orang.
Akan tetapi, psikologi manusia juga memberikannya tendensi untuk menghindari perang, konflik, dan kemungkinan bahwa dirinya bisa menjadi pihak yang didominasi. Konflik dapat membawa pada kerugian, dan tendensi manusia untuk menghindari kerugian menuntunnya untuk mencari perdamaian, mencari win-win solution, dan bekerja sama untuk kebaikan bersama ketimbang berkonflik yang bisa-bisa hanya merugikan semua pihak.
Saat manusia memutuskan untuk berjalan bersama inilah kebutuhan akan aturan hukum timbul. Aturan hukum diselenggarakan dalam rangka menyelenggarakan kerja sama yang baik dimana tidak ada pihak yang berusaha menjadi free-rider atau menjadi lebih dominan dan kemudian menguasai pihak yang lain. Hukum ada dalam rangka membantu setiap orang mencapai keinginannya dengan semaksimal mungkin tanpa merugikan atau dirugikan oleh orang lain.
Teori Kontraktarian mengatakan bahwa aturan hukum ada sebagai hasil dari “kontrak kerja sama” yang disetujui oleh dan mengatur pihak-pihak yang memutuskan untuk “berjalan bersama”. Teori ini memang menggunakan contoh-contoh yang bersifat hipotetis, seperti ilustrasi state of nature dan posisi asali, namun contoh-contoh tersebut adalah bahan refleksi bagi kita tentang apa pentingnya keberadaan hukum dan mengapa hukum harus dipatuhi. Saya rasa dengan berefleksi pada contoh-contoh Kontraktarian itu kita bisa memahami bahwa aturan hukum memang sudah seharusnya ada pada dan dipatuhi oleh orang-orang yang hidup bersama bila mereka menginginkan kebaikan bersama.
C. Situasi Hukum di Indonesia
Kapanpun dan dimanapun tempatnya, aturan hukum ada (seharusnya) agar manusia-manusia yang memiliki kepentingan berbeda-beda bisa menjalani hidup secara damai dan sesuai dengan apa yang bersama-sama mereka anggap baik, begitu pula di Indonesia. Kapanpun dan dimanapun tempatnya, pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap hukum bisa saja terjadi karena berbagai alasan, termasuk di Indonesia (dan kenyataan telah berkali-kali membuktikan hal itu).
Di Indonesia, pelanggaran terhadap hukum terjadi dengan frekuensi yang tinggi dan dengan parah. Pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, dan berbagai kejahatan lainnya terus terjadi tanpa akhir. Kejahatan berat yang memiliki dampak kerugian luas seperti korupsi pun belum menunjukkan tanda-tanda akan berkurang secara signifikan. Semua ini diperparah dengan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.
Ada banyak cerita tentang penyelewengan hukum di Indonesia. Proses hukum yang kotor, berbelit-belit, dan justru tidak memberikan kedamaian dan keadilan bagi pihak yang dirugikan membuat banyak orang justru bersedia menyogok aparat atau justru tidak mengajukan tuntutan keadilan demi menghindari proses hukum yang memakan banyak waktu dan biaya. Di Indonesia, aturan dan proses hukum yang seharusnya menjadi tempat pelarian korban untuk mencari kedamaian dan keadilan justru menjadi tempat yang dihindari karena justru membawa kerugian yang lebih besar bagi korban.
Penegakan hukum begitu lambat sehingga berkontribusi terhadap rasa tidak aman yang dimiliki masyarakat. Hukum di Indonesia juga begitu mudah dimanipulasi demi kepentingan tertentu sehingga hukum tidak lagi menjadi sesuatu yang mengakomodasi semua pihak secara netral dan imparsial melainkan alat bagi satu pihak untuk merepresi pihak lainnya. Mungkin netralitas dan imparsialitas sempurna hanyalah impian namun manipulasi hukum demi kepentingan golongan di Indonesia sudah keterlaluan, RUU APP dan Perda Syariah adalah beberapa contoh nyata.
D. Sebab-sebab Ketidakpatuhan Terhadap Hukum di Indonesia
Singkat kata, saya merasa bahwa penyebab utama ketidakpatuhan terhadap hukum, baik dalam bentuk pelanggaran maupun manipulasi, di Indonesia adalah karena banyak orang Indonesia take hukum for granted. Artinya, banyak anggota masyarakat kita yang tidak paham benar apa fungsi dari hukum dalam kehidupan mereka terutama dalam kehidupan bermasyarakat. Tampaknya banyak orang yang menganggap hukum hanya sebagai perangkat yang ada untuk melindungi mereka dari kejahatan. Banyak orang yang tidak memahami betul bahwa aturan hukum, di Indonesia yang demokratis ini, seharusnya juga dijaga agar tetap melindungi kebebasan individu seperti kebebasannya untuk berekspresi.
Mengenai demokrasi, sialnya banyak anggota masyarakat kita yang menganggap bahwa voting, dimana yang mayoritas punya kesempatan besar untuk menang dan selalu menang, adalah ciri khas yang merupakan inti dari demokrasi. Anggapan semacam ini dan juga anggapan bahwa hukum hanya menyentuh masalah kejahatan adalah anggapan-anggapan yang akhirnya menjadi bahan bakar usaha-usaha, seperti, Islamisasi daerah-daerah di Indonesia yang sesungguhnya sama sekali tidak demokratis dan tidak mengakomodasi kepentingan pihak-pihak yang berbeda secara setara sebagaimana hukum seharusnya.
Ketidakpatuhan terhadap hukum yang saya bicarakan disini memang utamanya menyentuh kasus-kasus seperti RUU APP dan Perda Syariah, bukan kejahatan-kejahatan “biasa” seperti pembunuhan, permapokan, atau pemerkosaan. Tanpa disadari oleh banyak anggota masyarakat kita, RUU APP dan Perda Syariah sebenarnya adalah suatu kejahatan di negara Indonesia yang demokratis ini, yaitu kejahatan terhadap kebebasan individu dan terutama sekali kejahatan terhadap penghargaan yang diberikan secara setara terhadap perbedaan-perbedaan.
Wujud dari taking hukum for granted ini terlihat dari kurangnya pemahaman masyarakat bahwa perlindungan terhadap kebebasan, HAM, dan perbedaan adalah alasan fundamental dari keberadaan hukum yang berfungsi untuk mengatasi conflicting interests. Kurang disadari pula oleh masyarakat Indonesia bahwa interest yang paling fundamental, walau mungkin tidak dirasa sebagai yang paling penting dan mendesak, adalah interest terhadap kebebasan untuk hidup, berekspresi, dan menjadi diri sendiri dan menjalani apa yang dipercayai, tentunya tanpa mengganggu yang lainnya. Tampaknya kebanyakan anggota masyarakat kita lebih tertarik untuk memiliki aturan hukum yang melindungi harta dan nyawa mereka secara ketat sebagaimana mereka pahami selama ini, sehingga mereka pun acuh terhadap pelanggaran-pelanggaran terhadap kebebasan yang terjadi dalam Perda Syariah dan RUU APP.
Keacuhan ini dimanfaatkan oleh mereka yang cukup cerdas untuk membodohi masyarakat dan memanipulasi aturan hukum demi kepentingan golongannya. Dengan janji-janji kemajuan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan kepastian hukum serta hal-hal “materialis” lainnya golongan-golongan tertentu berusaha merebut simpati masyarakat saat Pemilu, Pilpres, dan Pilkada. Saat mereka berhasil duduk di kursi legislatif mereka pun bergerak cepat membuat aturan-aturan yang menguntungkan golongan atau ideologinya sendiri tanpa mempedulikan pihak lain yang akhirnya dibatasi dan dirugikan oleh aturan tersebut.
Masyarakat awam take hukum for granted. Mereka akan hidup menyesuaikan diri dengan aturan hukum yang ada selama perut masih bisa kenyang dan cicilan Honda Tiger baru masih bisa dilunasi. Sementara penghargaan terhadap perbedaan secara setara dan reasonableness telah undervalued oleh mereka yang memiliki kepentingan-kepentingan politis. Semua itu berimplikasi terhadap aturan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia jadi tidak memiliki substansi yang abadi, semisal komitmen terhadap HAM dan kebebasan berekspresi. Hukum di Indonesia telah begitu tergantung pada penguasa.
Di Indonesia telah terjadi beberapa pelanggaran terhadap filosofi dari hukum. Produk hukum tidak berada berdasarkan konsensus yang rasional, hukum lemah dan kurang tegas sehingga mudah dimanipulasi, hukum tidak memiliki komitmen untuk mengatur conflicting interests secara damai malah membuat kepentingan-kepentingan yang berbeda semakin berkonflik.
E. What to Do?
Sejak awal aturan hukum pun hanyalah benda mati yang keberadaan dan penggunaannya bergantung pada bagaimana manusia menggunakannya. Bila hukum di Indonesia tidak tegas, tidak netral dan tidak imparsial itu karena mereka yang memiliki wewenang untuk menjalankan aturan hukum dan punya akses terhadap legislasi adalah mereka yang tidak tegas, berpihak, dan utamanya kurang memahami posisi hukum dalam negara demokratis seperti Indonesia.
Apa yang bisa dilakukan untuk memperbaiki ini semua? Banyak, namun semuanya berakar pada pendidikan. Pendidikan terhadap masyarakat umum, terhadap aparat penegak hukum, terhadap para pendidik, dan juga terhadap para politikus. Sebuah solusi yang “cliché” memang, sudah berkali-kali diwacanakan namun selalu kurang militan dalam prakteknya, tapi memang itulah yang setidaknya bisa dilakukan terutama oleh para akademisi. Bahkan mungkin itulah yang paling efektif untuk memperbaiki kurangnya perhargaan terhadap hukum dan fundamennya di Indonesia ini.
Banyak orang percaya pada kesucian RUU APP dan Perda Syariah karena mereka telah dididik untuk percaya pada kebenaran nilai-nilai yang diusung oleh RUU APP dan Perda Syariah, dan mereka mendapatkan pendidikan itu secara militan. Begitu percayanya mereka pada nilai-nilai golongan tersebut sampai-sampai mereka undervalue HAM dan perbedaan serta kebebasan individual mereka sendiri. Jadi bila kaum liberal dan sekuler ingin membalikkan keadaan dan memposisikan hukum sebagaimana harusnya di Indonesia yang demokratis ini maka pendidikan liberal, demokrasi, dan HAM juga harus diberikan secara militan.
F. Civil Rights di atas Civil Liberties
Pengadaan Perda Syariah, misalnya, adalah suatu bentuk dari kebebasan sipil. Adanya kebebasan sipil membuat setiap orang bisa mengekspresikan nilai-nilainya dan apa yang ia percayai di ruang publik. Namun apa yang terjadi pada Perda Syariah adalah kebebasan sipil yang terlampau jauh. Kebebasan sipil semacam itu telah melampaui batas toleransi terhadap perbedaan. Pihak non-muslim yang berada di daerah dimana Perda Syariah berlaku tentu harus tunduk pada Perda tersebut, dan itu berarti bahwa mereka didominasi oleh nilai-nilai yang asing bagi mereka yang belum tentu mereka setujui.
Terlebih lagi, kebebasan sipil yang diekspresikan oleh pengadaan Perda Syariah telah membatasi kebebasan sipil pihak lain dan mensubordinasikan hak sipil. Adanya hak yang dimiliki seseorang menjamin bahwa orang tersebut tidak akan dirugikan oleh kepentingan orang lain dalam suatu hal. Sebagai contoh, Perda Syariah melarang perempuan untuk keluar rumah di atas jam 18.00, sementara aturan perundang-undangan nasional memberikan hak kepada perempuan untuk memperoleh akses kepada pekerjaan dan pendidikan. Bila sang perempuan harus bekerja atau mengenyam pendidikannya di malam hari namun jadi tidak bisa lagi karena dilarang oleh Perda Syariah maka itu berarti bahwa kebebasan sipil dalam Perda Syariah telah melampaui hak sipil yang dimiliki sang perempuan dan setiap warga Indonesia dimanapun ia berada. Ini tidak seharusnya terjadi.
Sistem demokrasi di Indonesia juga (seharusnya) mengakui kesetaraan dalam mengekspresikan kebebasan secara bertanggung jawab. Apa yang terjadi dengan adanya Perda Syariah bertentangan dengan prinsip demokrasi ini karena kebebasan pihak lain, misalnya untuk tidak memakai jilbab atau untuk keluar malam, terpasung demi keleluasan kebebasan ekspresi sebagian pihak muslim.
Adanya hak memang memberikan batasan pada seseorang karena hak dibarengi dengan tanggung jawab. Setiap orang berhak mengekspresikan dirinya sebagai wujud kebebasan sipil, namun kebebasannya itu tidak boleh merugikan orang lain. Hak memang memberikan keterbatasan karena dibarengi tanggung jawab, namun itu adalah suatu hal yang lebih baik bagi semua ketimbang kebebasan absolut bagi semua yang berpotensi besar berakibat pada kerugian bagi semua. Pengadaan hak memiliki motif perlindungan bagi pemiliknya. Perlindungan ini harus memiliki kepastian, karena itu toleransi tidak boleh diberikan kepada kebebasan sipil yang melangkah terlalu jauh sampai-sampai merugikan orang lain.
-Adhi Putra Tawakal-