Ketidakpatuhan Terhadap Hukum

January 22nd, 2008 by adhitawakal

A. Ideal Filsafat Hukum

 

            Di dalam ranah filsafat hukum terdapat berbagai pemikiran tentang hukum. Antara lain, pemikiran-pemikiran tersebut menyangkut asal-muasal hukum, siapa yang memiliki wewenang untuk menjalankannya, bagaimana posisi hukum terhadap perubahan kondisi-kondisi sosial, dan juga tentang apa pentingnya keberadaan aturan hukum tersebut.

            Pemikiran-pemikiran yang datang dari berbagai tokoh ini acap kali bertentangan satu sama lain. Ada yang menganggap bahwa aturan hukum haruslah absolut dan dijalankan seketat mungkin, sementara yang lain menganggap bahwa aturan hukum harus adaptif terhadap perubahan-perubahan sosial dan juga responsif terhadap kasus-kasus yang berbeda. Ada yang menganggap bahwa aturan hukum harus memasuki ranah kehidupan privat, sementara yang lain membiarkan ranah privat bebas dari aturan hukum legal. Selain perbedaan dan pertentangan di atas, masih banyak lagi perbedaan dan pertentangan pemikiran yang bisa ditemukan dalam ranah filsafat hukum.

            Perbedaan dan pertentangan ini memang suatu hal yang sudah sewajarnya terjadi karena aturan hukum memang tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial-budaya, kebutuhan masyarakat yang tidak tetap dan bisa bertentangan dalam dirinya sendiri, dan juga, misalnya, konsepsi-konsepsi tentang masyarakat dan kebutuhan akan hukum itu sendiri. Keragaman dan fluktuasi dalam kehidupan semacam itu melahirkan perbedaan-perbedaan dalam memandang seluk-beluk hukum.

            Terlepas dari segala perbedaan itu, saya merasa bahwa ada setidaknya 1 kesamaan antara berbagai pandangan yang ada tentang hukum, yaitu bahwa bila keberadaan suatu aturan hukum itu dibutuhkan maka aturan tersebut harus dipatuhi. Sangat tidak masuk akal bila ada seseorang yang berbicara panjang lebar tentang konsepsinya mengenai hukum namun menganggap bahwa aturan hukum adalah sesuatu yang harus diacuhkan.

 

B. Mengapa Hukum Dibutuhkan dan Harus Dipatuhi?

 

            Mungkin ada berbagai pendapat/ alasan yang lebih rumit dan canggih tentang mengapa hukum harus dipatuhi dan mengapa aturan hukum itu sendiri diperlukan keberadaannya, namun alasan yang paling dasar dan paling mudah dimengerti tentang mengapa aturan hukum diperlukan adalah bahwa manusia memiliki kepentingan-kepentingannya masing-masing yang berbeda satu sama lain. Perbedaan kepentingan antar manusia ini dapat mengarah kepada konflik antar manusia yang memiliki kepentingan itu.

            Adalah bagian dari psikologi manusia yang alami bila seorang manusia ingin meloloskan kepentingannya. Dengan adanya derajat egoisme dalam diri manusia maka manusia sering kali akan berusaha untuk membuat kepentingannya, dan bukan kepentingan orang lain, tercapai. Dengan egoismenya manusia bisa melakukan apa saja, termasuk melukai dan mengorbankan orang lain, demi mencapai kepentingannya.

            Konsekuensi dari egoisme ini adalah keengganan manusia untuk merugi, mengalah, dan dikuasai oleh manusia lain (mengingat kepentingan seseorang bisa saja menguasai orang lain). Agar tidak menjadi pihak yang kalah seorang manusia akan berusaha keras agar kepentingannyalah yang tercapai. Saat kepentingannya tercapai ia akan merasa dominan dan aman. Demi dominasi ini beberapa manusia bahkan rela berperang habis-habisan dan mengorbankan banyak orang.

            Akan tetapi, psikologi manusia juga memberikannya tendensi untuk menghindari perang, konflik, dan kemungkinan bahwa dirinya bisa menjadi pihak yang didominasi. Konflik dapat membawa pada kerugian, dan tendensi manusia untuk menghindari kerugian menuntunnya untuk mencari perdamaian, mencari win-win solution, dan bekerja sama untuk kebaikan bersama ketimbang berkonflik yang bisa-bisa hanya merugikan semua pihak.

            Saat manusia memutuskan untuk berjalan bersama inilah kebutuhan akan aturan hukum timbul. Aturan hukum diselenggarakan dalam rangka menyelenggarakan kerja sama yang baik dimana tidak ada pihak yang berusaha menjadi free-rider atau menjadi lebih dominan dan kemudian menguasai pihak yang lain. Hukum ada dalam rangka membantu setiap orang mencapai keinginannya dengan semaksimal mungkin tanpa merugikan atau dirugikan oleh orang lain.

            Teori Kontraktarian mengatakan bahwa aturan hukum ada sebagai hasil dari “kontrak kerja sama” yang disetujui oleh dan mengatur pihak-pihak yang memutuskan untuk “berjalan bersama”. Teori ini memang menggunakan contoh-contoh yang bersifat hipotetis, seperti ilustrasi state of nature dan posisi asali, namun contoh-contoh tersebut adalah bahan refleksi bagi kita tentang apa pentingnya keberadaan hukum dan mengapa hukum harus dipatuhi. Saya rasa dengan berefleksi pada contoh-contoh Kontraktarian itu kita bisa memahami bahwa aturan hukum memang sudah seharusnya ada pada dan dipatuhi oleh orang-orang yang hidup bersama bila mereka menginginkan kebaikan bersama.

 

C. Situasi Hukum di Indonesia

 

            Kapanpun dan dimanapun tempatnya, aturan hukum ada (seharusnya) agar manusia-manusia yang memiliki kepentingan berbeda-beda bisa menjalani hidup secara damai dan sesuai dengan apa yang bersama-sama mereka anggap baik, begitu pula di Indonesia. Kapanpun dan dimanapun tempatnya, pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap hukum bisa saja terjadi karena berbagai alasan, termasuk di Indonesia (dan kenyataan telah berkali-kali membuktikan hal itu).

            Di Indonesia, pelanggaran terhadap hukum terjadi dengan frekuensi yang tinggi dan dengan parah. Pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, dan berbagai kejahatan lainnya terus terjadi tanpa akhir. Kejahatan berat yang memiliki dampak kerugian luas seperti korupsi pun belum menunjukkan tanda-tanda akan berkurang secara signifikan. Semua ini diperparah dengan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

            Ada banyak cerita tentang penyelewengan hukum di Indonesia. Proses hukum yang kotor, berbelit-belit, dan justru tidak memberikan kedamaian dan keadilan bagi pihak yang dirugikan membuat banyak orang justru bersedia menyogok aparat atau justru tidak mengajukan tuntutan keadilan demi menghindari proses hukum yang memakan banyak waktu dan biaya. Di Indonesia, aturan dan proses hukum yang seharusnya menjadi tempat pelarian korban untuk mencari kedamaian dan keadilan justru menjadi tempat yang dihindari karena justru membawa kerugian yang lebih besar bagi korban.

            Penegakan hukum begitu lambat sehingga berkontribusi terhadap rasa tidak aman yang dimiliki masyarakat. Hukum di Indonesia juga begitu mudah dimanipulasi demi kepentingan tertentu sehingga hukum tidak lagi menjadi sesuatu yang mengakomodasi semua pihak secara netral dan imparsial melainkan alat bagi satu pihak untuk merepresi pihak lainnya. Mungkin netralitas dan imparsialitas sempurna  hanyalah impian namun manipulasi hukum demi kepentingan golongan di Indonesia sudah keterlaluan, RUU APP dan Perda Syariah adalah beberapa contoh nyata.

 

D. Sebab-sebab Ketidakpatuhan Terhadap Hukum di Indonesia

 

            Singkat kata, saya merasa bahwa penyebab utama ketidakpatuhan terhadap hukum, baik dalam bentuk pelanggaran maupun manipulasi, di Indonesia adalah karena banyak orang Indonesia take hukum for granted. Artinya, banyak anggota masyarakat kita yang tidak paham benar apa fungsi dari hukum dalam kehidupan mereka terutama dalam kehidupan bermasyarakat. Tampaknya banyak orang yang menganggap hukum hanya sebagai perangkat yang ada untuk melindungi mereka dari kejahatan. Banyak orang yang tidak memahami betul bahwa aturan hukum, di Indonesia yang demokratis ini, seharusnya juga dijaga agar tetap melindungi kebebasan individu seperti kebebasannya untuk berekspresi.

            Mengenai demokrasi, sialnya banyak anggota masyarakat kita yang menganggap bahwa voting, dimana yang mayoritas punya kesempatan besar untuk menang dan selalu menang, adalah ciri khas yang merupakan inti dari demokrasi. Anggapan semacam ini dan juga anggapan bahwa hukum hanya menyentuh masalah kejahatan adalah anggapan-anggapan yang akhirnya menjadi bahan bakar usaha-usaha, seperti, Islamisasi daerah-daerah di Indonesia yang sesungguhnya sama sekali tidak demokratis dan tidak mengakomodasi kepentingan pihak-pihak yang berbeda secara setara sebagaimana hukum seharusnya.

            Ketidakpatuhan terhadap hukum yang saya bicarakan disini memang utamanya menyentuh kasus-kasus seperti RUU APP dan Perda Syariah, bukan kejahatan-kejahatan “biasa” seperti pembunuhan, permapokan, atau pemerkosaan. Tanpa disadari oleh banyak anggota masyarakat kita, RUU APP dan Perda Syariah sebenarnya adalah suatu kejahatan di negara Indonesia yang demokratis ini, yaitu kejahatan terhadap kebebasan individu dan terutama sekali kejahatan terhadap penghargaan yang diberikan secara setara terhadap perbedaan-perbedaan.

            Wujud dari taking hukum for granted ini terlihat dari kurangnya pemahaman masyarakat bahwa perlindungan terhadap kebebasan, HAM, dan perbedaan adalah alasan fundamental dari keberadaan hukum yang berfungsi untuk mengatasi conflicting interests. Kurang disadari pula oleh masyarakat Indonesia bahwa interest yang paling fundamental, walau mungkin tidak dirasa sebagai yang paling penting dan mendesak, adalah interest terhadap kebebasan untuk hidup, berekspresi, dan menjadi diri sendiri dan menjalani apa yang dipercayai, tentunya tanpa mengganggu yang lainnya. Tampaknya kebanyakan anggota masyarakat kita lebih tertarik untuk memiliki aturan hukum yang melindungi harta dan nyawa mereka secara ketat sebagaimana mereka pahami selama ini, sehingga mereka pun acuh terhadap pelanggaran-pelanggaran terhadap kebebasan yang terjadi dalam Perda Syariah dan RUU APP.

            Keacuhan ini dimanfaatkan oleh mereka yang cukup cerdas untuk membodohi masyarakat dan memanipulasi aturan hukum demi kepentingan golongannya. Dengan janji-janji kemajuan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan kepastian hukum serta hal-hal “materialis” lainnya golongan-golongan tertentu berusaha merebut simpati masyarakat saat Pemilu, Pilpres, dan Pilkada. Saat mereka berhasil duduk di kursi legislatif mereka pun bergerak cepat membuat aturan-aturan yang menguntungkan golongan atau ideologinya sendiri tanpa mempedulikan pihak lain yang akhirnya dibatasi dan dirugikan oleh aturan tersebut.

            Masyarakat awam take hukum for granted. Mereka akan hidup menyesuaikan diri dengan aturan hukum yang ada selama perut masih bisa kenyang dan cicilan Honda Tiger baru masih bisa dilunasi. Sementara penghargaan terhadap perbedaan secara setara dan reasonableness telah undervalued oleh mereka yang memiliki kepentingan-kepentingan politis. Semua itu berimplikasi terhadap aturan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia jadi tidak memiliki substansi yang abadi, semisal komitmen terhadap HAM dan kebebasan berekspresi. Hukum di Indonesia telah begitu tergantung pada penguasa.

            Di Indonesia telah terjadi beberapa pelanggaran terhadap filosofi dari hukum. Produk hukum tidak berada berdasarkan konsensus yang rasional, hukum lemah dan kurang tegas sehingga mudah dimanipulasi, hukum tidak memiliki komitmen untuk mengatur conflicting interests secara damai malah membuat kepentingan-kepentingan yang berbeda semakin berkonflik.

 

E. What to Do?

 

            Sejak awal aturan hukum pun hanyalah benda mati yang keberadaan dan penggunaannya bergantung pada bagaimana manusia menggunakannya. Bila hukum di Indonesia tidak tegas, tidak netral dan tidak imparsial itu karena mereka yang memiliki wewenang untuk menjalankan aturan hukum dan punya akses terhadap legislasi adalah mereka yang tidak tegas, berpihak, dan utamanya kurang memahami posisi hukum dalam negara demokratis seperti Indonesia.

            Apa yang bisa dilakukan untuk memperbaiki ini semua? Banyak, namun semuanya berakar pada pendidikan. Pendidikan terhadap masyarakat umum, terhadap aparat penegak hukum, terhadap para pendidik, dan juga terhadap para politikus. Sebuah solusi yang “cliché” memang, sudah berkali-kali diwacanakan namun selalu kurang militan dalam prakteknya, tapi memang itulah yang setidaknya bisa dilakukan terutama oleh para akademisi. Bahkan mungkin itulah yang paling efektif untuk memperbaiki kurangnya perhargaan terhadap hukum dan fundamennya di Indonesia ini.

            Banyak orang percaya pada kesucian RUU APP dan Perda Syariah karena mereka telah dididik untuk percaya pada kebenaran nilai-nilai yang diusung oleh RUU APP dan Perda Syariah, dan mereka mendapatkan pendidikan itu secara militan. Begitu percayanya mereka pada nilai-nilai golongan tersebut sampai-sampai mereka undervalue HAM dan perbedaan serta kebebasan individual mereka sendiri. Jadi bila kaum liberal dan sekuler ingin membalikkan keadaan dan memposisikan hukum sebagaimana harusnya di Indonesia yang demokratis ini maka pendidikan liberal, demokrasi, dan HAM juga harus diberikan secara militan.   

 

F. Civil Rights di atas Civil Liberties   

 

 

            Pengadaan Perda Syariah, misalnya, adalah suatu bentuk dari kebebasan sipil. Adanya kebebasan sipil membuat setiap orang bisa mengekspresikan nilai-nilainya dan apa yang ia percayai di ruang publik. Namun apa yang terjadi pada Perda Syariah adalah kebebasan sipil yang terlampau jauh. Kebebasan sipil semacam itu telah melampaui batas toleransi terhadap perbedaan. Pihak non-muslim yang berada di daerah dimana Perda Syariah berlaku tentu harus tunduk pada Perda tersebut, dan itu berarti bahwa mereka didominasi oleh nilai-nilai yang asing bagi mereka yang belum tentu mereka setujui.

            Terlebih lagi, kebebasan sipil yang diekspresikan oleh pengadaan Perda Syariah telah membatasi kebebasan sipil pihak lain dan mensubordinasikan hak sipil. Adanya hak yang dimiliki seseorang menjamin bahwa orang tersebut tidak akan dirugikan oleh kepentingan orang lain dalam suatu hal. Sebagai contoh, Perda Syariah melarang perempuan untuk keluar rumah di atas jam 18.00, sementara aturan perundang-undangan nasional memberikan hak kepada perempuan untuk memperoleh akses kepada pekerjaan dan pendidikan. Bila sang perempuan harus bekerja atau mengenyam pendidikannya di malam hari namun jadi tidak bisa lagi karena dilarang oleh Perda Syariah maka itu berarti bahwa kebebasan sipil dalam Perda Syariah telah melampaui hak sipil yang dimiliki sang perempuan dan setiap warga Indonesia dimanapun ia berada. Ini tidak seharusnya terjadi.

            Sistem demokrasi di Indonesia juga (seharusnya) mengakui kesetaraan dalam mengekspresikan kebebasan secara bertanggung jawab. Apa yang terjadi dengan adanya Perda Syariah bertentangan dengan prinsip demokrasi ini karena kebebasan pihak lain, misalnya untuk tidak memakai jilbab atau untuk keluar malam, terpasung demi keleluasan kebebasan ekspresi sebagian pihak muslim.

            Adanya hak memang memberikan batasan pada seseorang karena hak dibarengi dengan tanggung jawab. Setiap orang berhak mengekspresikan dirinya sebagai wujud kebebasan sipil, namun kebebasannya itu tidak boleh merugikan orang lain. Hak memang memberikan keterbatasan karena dibarengi tanggung jawab, namun itu adalah suatu hal yang lebih baik bagi semua ketimbang kebebasan absolut bagi semua yang berpotensi besar berakibat pada kerugian bagi semua. Pengadaan hak memiliki motif perlindungan bagi pemiliknya. Perlindungan ini harus memiliki kepastian, karena itu toleransi tidak boleh diberikan kepada kebebasan sipil yang melangkah terlalu jauh sampai-sampai merugikan orang lain.

-Adhi Putra Tawakal-

Jeritan Perempuan dan Anak-anak di Perbatasan

January 22nd, 2008 by adhitawakal

Oleh Suster Sisilia, Forum Peduli Perempuan dan Anak, Atambua

Perempuan adalah pohon kehidupan bagi kita, sebab dari raganya kita dijadikan dan dari jiwanya mengalir embun kasih sayang. Perempuan merupakan pintu kehidupan bagi anak manusia. Anak adalah anugerah Tuhan yang tak ternilai harganya, buah kasih, dan masa depan bangsa. Namun dari bongkahan-bongkahan tanah terdalam yang bersimbah darah dari camp-camp pengungsian yang sudah reyot, terpal yang diterpa angina, hujan, dan matahari, terdengarlah jeritan-jeritan yang memilukan dan menyayat hati. Perempuan dan anak-anak yang tinggal di wilayah perbatasan RI-Timor Lorosai. Perempuan yang dianiaya oleh orang yang dicintainya, suaminya sendiri, dipukul, ditendang, diinjak, dilempar, dipotong dengan parang, gigi patah, tulang patah, muka bengkak biru blau. Muka terbelah nyawa melayang, yang ditelantarkan dengan setumpuk anak dan tertatih-tatih karena beban yang menindih.

Di dalam kelemahan, seorang perempuan harus mengambil peran ganda menjadi ibu rumah tangga dan pencari nafkah, sebab suami sudah lari keluar pagar tergiur daun yang lebih hijau. Perempuan yang diancam akan dicerai jika tidak menuruti kemauan suami. Kekerasan dalam rumah tangga. Anak-anak dan remaja yang diseret ke dalam pelaminan yang tidak sah demi memuaskan nafsu birahi laki-laki hidung belang. Perkosaan, perkosaan, setelah hamil laki-laki cuci tangan dan lari, tinggal jeritan perempuan dengan perut yang semakin membesar. Bagai mimpi buruk di siang bolong perempuan menjerit, menahan sakit bersalin seorang diri. Bahkan beberapa orang diantara mereka masih anak-anak, belum waktunya untuk mengalami sakit bersalin. Namun apa daya, semua sudah terjadi, masa depan sudah hancur. Sebelum tamat sudah tinggalkan sekolah karena harus menanggung aib yang tak tertahankan seorang diri. Diadili keluarga dan tetangga dengan tuduhan-tuduhan yang menyakitkan. Dari camp-camp pengungsian terdengar jeritan kelaparan.

Anak-anak yang tidak dapat menikmati masa kanak-kanaknya sebab harus menjelajah lorong-lorong kota Atambua mengumpulkan besi tua, kaleng bekas, gelas plastic, untuk dapat dijual demi mengisi perut yang suka keroncong, dengan baju yang sudah kumal dan sobek kiri kanan. Anak-anak berusaha mempertahankan hidupnya, dari balik-balik tirai kelabu terdengarlah jeritan perempuan dan anak-anak pencari kerja. Ini adalah kelompok yang ingin mengubah nasibnya, keluar dari kemiskinan. Namun banyak dari antara mereka yang tidak beruntung nasibnya, tergaet rayuan gombal para calo karena pengetahuan yang minim, pendidikan rendah, keterampilan kurang, daya tawar rendah. Akhirnya mereka terjerat oleh jeratan hutang. Mereka yang dikirim secara illegal ke negeri seberang mengalami penipuan, penganiayaan, gaji tidak dibayar, ditipu, dirampok, tidak hanya uangnya tapi harga dirinya juga.

Perempuan yang terpaksa memenuhi kebutuhan hidupnya dengan turun ke dunia hitam menjadi pekerja seks komersial, tak takut virus ganas yang sedang berkembang dengan pesatnya, HIV/AIDS. Namun menjadi pekerja seks komersial bukan keinginan mereka, sebab mereka tidak menemukan pilihan lain yang dapat ereka andalkan sebagai penunjang kehidupan yang layak. Terkadang mereka mendapat razia dan lari tunggang-langgang bagaikan kuda yang tak berakal. Terkadang tetangga mencibirkan bibirnya, mencemooh dan mengusir mereka, dan dari tempat-tempat tersembunyi rapi terdengar jeritan perempuan dan anak-anak cacat. Perempuan sakit ingatan yang juga mendapat tindak kekerasan. Dalam keadaannya yang demikian dia menanggung segala derita meskipun hatinya menjerit kesakitan. Tapi siapakah yang mau menolong mereka? Mereka memang dianggap sebagai manusia kelas 2 sehingga sering mendapat perlakuan yang tidak layak untuk seorang anak manusia yang memiliki harkat dan martabat, yang diciptakan menurut gambar Allah.

Namun disisi lain, banyak perempuan yang mampu menjalin relasi yang sudah rusak dan menjadi perintis perdamaian dengan mengunjungi keluarga yang di Timor Lorosai, pulang-pergi Indonesia-Timor Lorosai, dan tidak takut menembusi penjagaan berlapis-lapis. Dan terjalinlah kembali persahabatan, cinta persaudaraan, dan keluarga yang terpisah dapat bersatu kembali karena sudah berdamai.

Ingatlah Akan Allah

January 22nd, 2008 by adhitawakal

Written by Adhi Putra Tawakal & Wolfgang on October 6, 2007 A “religious” version of Rihanna’s “Umbrella”

Tak beriman, kau tak beribadah Hukum dari Tuhan, adalah niscaya Iman kau tak punya, tak kenal Maria Jangankan ke gereja, berdoa pun tidak

(Reff 1) Teman! Saat kau butuhkan pegangan, Tuhankan ada disana Dia itu temanmu, bantumu, jagamu, s’lamatkan hidupmu

Now that it’s raining more than ever You know that we’d still have each other Asal kau ingat akan Allah, asal kau ingat akan Allah Allah, Allah, eh, eh, eh Asal kau ingat Allah, Allah, Allah, eh, eh, eh Ingatlah nama Allah, Allah, Allah, eh, eh, eh (2x) [eh, eh, eh]

Semua harta, tak ada artinya Kalau tak berbagi, kepada sesama Kau pentingkan dunia, dan tak ingat surga Kalau kebablasan, ‘ntar ke neraka

(Reff 2) Namun! Saat kau butuhkan ampunan, Tuhan akan memberikan Asalkan kau serius, bersujud, bertobat, s’lamatkan jiwamu

Now that it’s raining more than ever You know that we’d still have each other Asal kau ingat akan Allah, asal kau ingat akan Allah Allah, Allah, eh, eh, eh Asal kau ingat Allah, Allah, Allah, eh, eh, eh Ingatlah nama Allah, Allah, Allah, eh, eh, eh (2x) [eh, eh, eh]

You can run into His arm, it’s OK don’t hesitate Come into Him, there is 2nd chance to get His love Gonna let the rain pour, God is all you needin boy

Because! Saat kau butuhkan pegangan, Tuhankan ada disana Dia itu temanmu, bantumu, jagamu, s’lamatkan hidupmu

Now that it’s raining more than ever You know that we’d still have each other Asal kau ingat akan Allah, asal kau ingat akan Allah Allah, Allah, eh, eh, eh Asal kau ingat Allah, Allah, Allah, eh, eh, eh Ingatlah nama Allah, Allah, Allah, eh, eh, eh (2x) [eh, eh, eh]

Say amin, amin, uh baby say amin, amin Come into Him, come into Him Say amin, amin, uh baby say amin, amin You can always come into Him, come into Him Just say amin, just say amin You can always come into Him, come into Him

Relativitas dan Konsensus dalam Hukum

January 22nd, 2008 by adhitawakal

A. Relativitas Kepentingan Manusia Dalam Hidup

            Sejak fajar dari kehidupannya, manusia selalu mempertanyakan dari mana mereka berasal dan mengapa mereka adalah mereka serta untuk apa mereka ada di dunia ini. Pertanyaan-pertanyaan tersebut terus berusaha dijawab oleh sains dan juga filsafat. Filsafat dan agama bisa dikatakan sebagai 2 bidang pertama yang berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Terlepas dari apa jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan tersebut, manusia juga menyadari bahwa dirinya, dengan segala keterbatasannya, terpenjara di dalam dunia yang tidak ramah ini. Dalam penantiannya akan sebuah realm yang bebas dari kesengsaraan manusia terus berusaha untuk bertahan hidup dengan mencoba berteman dengan dunia (atau alam) yang awalnya tidak bersahabat.

            Secara alamiah manusia memiliki tendensi untuk berusaha memuaskan segala keinginannya. Keinginan tersebut muncul dari keterpikatan manusia terhadap apa yang ditawarkan oleh alam, kehidupan, dan bahkan oleh potensi manusia itu sendiri. Tokoh-tokoh filsafat yang menggunakan doktrin kontraktarian untuk menjelaskan  kemunculan masyarakat—seperti Hobbes, Locke, Rousseau, dan Rawls—telah mengilustrasikan kepada kita semua bagaimana keinginan  manusia yang bisa dikatakan tak terbatas tidak bisa diakomodasi sepenuhnya oleh alam yang terbatas. Studi ekonomi berakar pada pemahaman akan kelangkaan sumber daya. Kelangkaan itu adalah suatu fakta yang sudah dipahami oleh sebagian, bila bukan semua, manusia.

            Doktrin kontraktarian juga menunjukkan bahwa manusia memiliki hostility dan potensi untuk menjadi ignorant dalam dirinya. Setiap manusia pun sadar bahwa ia punya kepentingan yang harus ia realisasikan demi kepuasannya. Sekalipun kualitas dan kuantitasnya berbeda, suatu keinginan bisa saja bersifat general dimana setiap orang memiliki kepentingan terhadap suatu hal yang sama, sebagai contoh sumber makanan. Tidak ada manusia yang altruis secara sempurna karena itu individu tetap akan memperjuangkan apa yang menjadi kepentingannya. Inilah argumentasi dari relativitas kepentingan. Kepentingan adalah sesuatu yang relatif karena pada kenyataannya setiap individu memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang dirinya, orang di sekitarnya, dan tentang kehidupan itu sendiri.

B. Benturan Kepentingan dan Kekacauan

            Bila gagasan tentang relativisme kepentingan dan egoisme manusia tersebut dirangkai dengan gagasan kelangkaan dan hostility serta ignorance dalam diri manusia, maka kita bisa memahami mengapa perebutan yang dibumbui kekerasan akan sesuatu bisa terjadi. Egoisme yang ekstrem bisa menuntun manusia untuk hidup dan berjuang hanya untuk dirinya selama masa hidupnya. Bila begitu maka sumber daya yang terbatas tersebut harus ia kuasai untuk dinikmati oleh dirinya dan mungkin juga ia bagikan kepada orang-orang yang berbagi identitas dengannya, baik itu identitas biologis maupun identitas ideologis.

            Kekuasaan atas suatu sumber daya itu bisa dimiliki oleh seseorang atau suatu kelompok berkat kekuatan yang mereka miliki, seperti kekuatan fisik, intelektual, dan massal. Seandainya perbedaan kekuatan antara 2 atau lebih kelompok itu begitu besar secara alamiah, terutama kekuatan fisik dan intelektual, maka hanya dibutuhkan sedikit peperangan sebelum akhirnya kelompok yang kuat keluar sebagai pemenang dan menguasai sumber daya untuk selama mungkin. Namun kita tahu bahwa jurang kekuatan antar, katakanlah, ras manusia tidaklah besar dan selalu bisa diperbaiki melalui pendidikan. Karena kenyataan itu maka kelompok-kelompok yang egois akan tetap terbelenggu dalam peperangan perpetual memperebutkan kekuasaan. Keseimbangan kekuatan antar manusia membuat peperangan bisa memakan waktu yang lebih lama dan biaya yang lebih besar, baik itu untuk modal perang itu sendiri maupun nyawa yang harus dibayarkan untuk menebus kekuasaan. Kekacauan dalam kehidupan manusia terjadi saat keadaan seperti ini terus berlangsung.

C. Kebutuhan Akan Kerja Sama

            Doktrin kontraktarian dan juga teori-teori filsafat lainnya menunjukkan pula bahwa manusia bisa lelah berperang, karena pada dasarnya tidak ada manusia yang suka disakiti bagaimanapun bentuk rasa sakit itu. Yang sesungguhnya selalu dikejar manusia dalam hidup adalah kebahagiaan, terlepas dari bagaimana bentuk kebahagiaan itu. Pandangan tersebut kembali menunjukkan suatu relativitas kepentingan. Namun sesungguhnya yang relatif dari rasa sakit dan kebahagiaan hanyalah bentuknya dan cara pencapaiannya, sementara rasa sakit dan keinginan untuk bahagia itu adalah sesuatu yang general atau sesuatu yang ada dalam diri setiap manusia.

            Manusia memang memiliki tendensi untuk menjadi egois, namun manusia juga makhluk yang rasional. Rasio yang dimiliki manusia bisa menuntun manusia untuk mencari jalan yang lebih baik untuk memuaskan keinginannya ketimbang bertahan dengan egoisme dan terus berperang. Kecenderungan alamiah manusia untuk menghindari hal-hal yang menyakitinya, bila diolah secara rasional, akan menuntun manusia untuk menghindari peperangan dan mencari alternatif yang lebih baik. Peperangan hanya memberikan 2 opsi kepada partisipannya: menang atau kalah. Opsi manapun memiliki resiko biaya yang besar. Suatu kemenangan bisa saja didapatkan namun dengan harga yang sangat mahal yang terkadang tidak sepadan dengan hasil yang didapatkan. Manusia yang rasional dan tidak ignorant akan menghindari hal yang beresiko besar seperti itu dan mengambil jalan yang lebih baik, yaitu bekerja sama.

            Keputusan untuk bekerja sama dicapai oleh 2 kelompok atau lebih setelah rasio mereka mengangkat rasa sakit, resiko, dan kelangkaan sebagai variabel-variabel dalam perhitungan untuk memuaskan kepentingan mereka. Kerja sama adalah hasil persamaan matematis dari variabel-variabel tersebut. Bekerja sama adalah keputusan yang lebih baik ketimbang harus berjuang sendiri-sendiri karena dalam kerja sama ada lebih banyak tenaga dan pikiran yang bila digabungkan dengan tepat dapat berguna dalam menyelesaikan problem serta memenuhi kebutuhan hidup dengan lebih cepat dan dengan hasil yang lebih besar ketimbang bekerja sendiri dengan tenaga dan pikiran sendiri.

            Memutuskan untuk bekerja sama adalah kesepakatan untuk menggunakan tenaga dan pikiran serta sumber daya lainnya secara bersama-sama dalam rangka mencapai tujuan bersama. Kerja sama yang mutual memberikan kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan hasil dengan lebih cepat dan dengan lebih besar pula.

D. Konsensus

            Mengapa kita harus bersepakat? Mengapa konsensus itu harus ada, atau setidaknya lebih baik ada ketimbang tidak ada? Pertama-tama, sejauh ini saya baru menjelaskan kerja sama yang dilatarbelakangi oleh motif ekonomi atau pemenuhan kebutuhan material. Namun kita semua tahu bahwa konsensus, setidaknya dalam kehidupan kita kini, tidak hanya berlaku dalam kerja sama semacam itu. Konsensus juga terjadi dalam, sebagai contoh, hubungan sosial antar manusia. Dimanapun tempatnya, konsensus ada untuk memberikan keuntungan bagi 2 atau lebih pihak yang bila konsensus tersebut absen maka pihak-pihak yang berbeda bisa terjerumus dalam pertikaian dan justru mengalami kerugian.

            Konsensus selalu ada dimana sekelompok manusia berbagi kepentingan yang sama. Keberadaan konsensus tersebut penting untuk menegaskan bahwa setiap pihak yang berada dibawahnya memiliki posisi yang setara dalam memenuhi kepentingan bersama tersebut. Selain sebagai penegas atas kesetaraan dalam pencapaian kepentingan bersama, konsensus juga memuat aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pihak di dalamnya untuk menjaga keberlangsungan kesepakatan yang telah diambil dan hubungan mutual yang telah terjalin. Aturan itu memiliki keberadaan yang signifikan karena tendensi egoisme manusia bisa membawanya pada pelanggaran konsensus atau pengkhianatan. Artinya, konsensus bukan hanya berbicara tentang kepentingan apa namun juga bagaimana kepentingan tersebut dicapai. Hal ini senada dengan penjelasan sebelumnya bahwa perbedaan-perbedaan yang ada dalam relativitas kepentingan lebih kepada perbedaan akan cara pencapaian dan penggunaan, sementara obyek kepentingan itu sendiri bersifat general. Setiap orang membutuhkan makanan yang sama namun cara pencapaiannya bisa berbeda. Perbedaan cara inilah yang harus diatur dalam sebuah konsensus agar tidak berbenturan satu sama lain.

            Intinya, konsensus ada agar pihak-pihak yang terlibat terbebas dari kerugian yang bisa diakibatkan oleh pertikaian. Dengan melihat tendensi-tendensi yang ada dalam diri manusia, terutama tendensi untuk menghindari rasa sakit, maka tercapainya konsensus adalah sesuatu yang sangat rasional.

E. Preservasi Konsensus Lewat Praktek Hukum  

            Hanya karena konsensus telah tercapai bukan berarti konsensus tersebut akan terus bertahan abadi secara otomatis. Selama keuntungan yang diberikan oleh konsensus tetap diinginkan maka pihak-pihak yang ada di dalamnya harus mempertahankan konsensus tersebut dari hal-hal yang bisa merusak hubungan yang mutual, seperti tendensi manusia untuk menjadi egois. Preservasi konsensus ini dimungkinkan dengan adanya aturan hukum yang memberikan peringatan bahkan hukuman bagi mereka yang menyimpang dari atau bahkan melanggar kesepakatan. Rasanya signifikansi dari keberadaan hukum ini adalah sesuatu yang sudah jelas. Telah ada begitu banyak pikiran yang menjelaskan pentingnya keberadaan aturan hukum ini.

            Lantas bagaimana aturan hukum yang aplikasinya universal menghadapi relativitas-relativitas lain dalam kehidupan manusia yang berakar pada heterogenitas manusia itu sendiri? Tentu saja konsensus tidak bisa menjajah individualitas seseorang dan aturan hukum tidak boleh memaksakan homogenitas, seperti homogenitas pikiran, aktivitas, dan budaya. Aturan hukum yang universal tetap bisa bertahan dalam kondisi heterogen selama aturan tersebut hanya menyentuh hal-hal yang general dan tidak diskriminatif. Relativitas nilai yang ada dalam pihak-pihak yang terlibat tidak akan menghambat penerapan hukum universal selama hal-hal general tersebut juga dipahami oleh mereka disamping pemahaman akan kondisi manusia yang berbeda-beda namun setara.

            Praktek hukum yang seharusnya universal memang bisa dihadang oleh nilai-nilai parsial, namun problem tersebut bisa diatasi bila pada yang parsial dibangun kesadaran tentang apa yang general dan berlaku secara universal. Selama keuntungan dari konsensus tetap diinginkan maka praktek hukum pun tetap bisa berlaku secara universal terhadap mereka yang masih bertahan di bawah payung konsensus tersebut. Mereka yang tidak ingin lagi berada dalam konsensus untuk menikmati keuntungan yang ditawarkannya bisa memisahkan diri dari kerja sama tersebut ketimbang melanggar konsensus yang telah dicapai. Universalitas hukum pun harus diperjuangkan agar tetap bertahan dari relativisme yang mungkin berusaha mengacaukan kerja sama.

-Adhi Putra Tawakal-

Dinamika Politik, Dinamika Budaya

January 22nd, 2008 by adhitawakal

Antropologi dasar mengemukakan bahwa setiap kebudayaan adalah hasil komposisi dari berbagai gagasan, praktek, dan artefak yang bersirkulasi di dalam masyarakat dimana kebudayaan yang dimaksud berada. Gagasan atau ide (termasuk di dalamnya nilai-nilai) adalah bagian inti dari tubuh kebudayaan yang mewujud melalui praktek-praktek kehidupan dan hasil-hasil kreasi materialnya yang disebut dengan artefak. Sebagai bagian inti, gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang berkembang di dalam masyarakat menjadi faktor penentu wujud kebudayaan masyarakat tersebut dalam praktek-praktek dan hasil-hasil kreasinya. Bagian kebudayaan yang berada dalam tataran ideal ini mencakup sistem moral, sistem pengetahuan, pandangan hidup, imajinasi artistik, dsb. Imajinasi artistik yang berbeda tentu akan melahirkan kreasi-kreasi yang berbeda, sementara pandangan hidup dan sistem pengetahuan yang berbeda akan membawa manusia pada cara yang berbeda dalam mengahadapi alam sekitarnya dan kehidupan itu sendiri. Sistem moral bahkan seringkali memiliki posisi superior dan memiliki keistimewaan untuk menjatuhkan vonis apakah suatu praktek dan kreasi dalam suatu kebudayaan patut berlangsung atau tidak. Ada beberapa faktor yang membentuk kebudayaan, salah satu diantaranya adalah politik. Elemen politik ini sangat berkenaan dengan ranah ideal dari suatu kebudayaan. Berdasarkan pemahaman awam saja kita telah bisa memahami bahwa politik identik dengan relasi kekuasaan dimana dalam suatu kumpulan manusia (masyarakat) ada pihak yang berwenang untuk menetapkan aturan bagi pihak lain demi keteraturan kelompok manusia itu sendiri. Namun relasi kekuasaan ini tidak melulu mewujud dalam institusi pemerintahan legal antara negara dengan anggota masyarakat namun juga dalam situasi keseharian. Relasi kekuasaan atau hubungan politis dapat kita temukan dalam keluarga, sekolah, organisasi, korporasi, dsb. Kekuasaan politik memberikan legitimasi bagi sang pemegang kekuasaan untuk menentukan arah perjalanan kehidupan sosial mereka yang dikuasai (walaupun perlu diingat bahwa sistem masyarakat atau negara yang berbeda memberikan derajat kekuasaan yang berbeda pula bagi sang pemegang otoritas politik). Bila sang pemegang otoritas politik menyentuh ranah ideal dari kebudayaan, sebagaimana sering terjadi, maka perubahan dalam gagasan budaya pun dimungkinkan. Perubahan dalam gagasan budaya yang terjadi secara revolusioner atau gradual namun konsisten akan membawa perubahan pula pada praktek-praktek dan kreasi-kreasi kebudayaan. Perubahan pandangan hidup, sistem moral, sistem pengetahuan, dan imajinasi artistik akan membawa perubahan pada cara masyarakat menjalani kehidupan, perubahan pada rutinitasnya, perubahan pada produksinya, dsb. Sebagai contoh, clubbing adalah suatu kegiatan yang telah cukup membudaya diantara kalangan muda di kota besar seperti Jakarta. Clubbing di Jakarta dimungkinkan karena, salah satu alasannya, Indonesia adalah negara demokratis. Sistem demokrasi memungkinkan anggota masyarakat mendapat kebebasan yang maksimal selama tidak merugikan orang lain. Namun bila clubbing kemudian dinilai orang masyarakat Jakarta sebagai suatu kegiatan yang tidak bernilai atau salah secara moral maka clubbing lambat laun akan ditinggalkan. Pemudaran clubbing seperti disebutkan diatas terjadi secara kultural karena terjadi dari dalam kalangan pelakunya sendiri. Selain secara kultural, pemudaran atau bahkan penghapusan clubbing, dan praktek budaya lainnya, dapat dilakukan secara paksa dan paksaan tersebut dapat berlaku dengan sah. Jalur politik adalah jalur yang harus ditempuh untuk mengadakan perubahan paksa tersebut. Bila pemegang otoritas politik memiliki posisi kontra-clubbing maka ia dapat menyatakan pembatasan atau penghapusan clubbing dan pernyataannya dapat disahkan melalui perangkat hukum legal. Perubahan kebudayaan secara politis tidak selalu berjalan mulus, sekalipun yang berinisiatif mengadakan perubahan adalah pemerintah yang memiliki otoritas hukum dan politik secara sah. Ketidakmulusan ini terjadi karena sifat eksternal dari paksaan politik itu sendiri. Perubahan kebudayaan lebih mulus terjadi, walau tidak serta-merta, bila keinginan untuk berubah datang dari dalam para pelaku kebudayaan sendiri ketimbang dikomandokan yang belum tentu isi komando tersebut patut disetujui. Seperti yang telah saya tuliskan sebelumnya, praktek politik, atau yang bersifat politis, tidak hanya terjadi di kalangan pemerintahan atau dalam hubungan antara negara dan masyarakat saja. Kegiatan-kegiatan seperti demonstrasi, orasi publik atau ceramah oleh seorang tokoh masyarakat juga dapat digolongkan sebagai kegiatan politis demi perubahan kebudayaan. Penanaman nilai-nilai di dalam keluarga dan sekolah juga merupakan kegiatan yang bermuatan politik. Salah satu fitur utama dari politik adalah pengaturan. Fitur ini secara jelas muncul dalam hubungan antara orang tua dan anak serta guru dan murid karena itu keluarga dan sekolah juga tampil sebagai institusi-institusi yang politis. Faktor lain pembentuk kebudayaan disamping politik adalah lingkungan alam. Lingkungan alam menentukan kebudayaan sampai derajat tertentu karena kondisi-kondisi alam yang berbeda menuntut manusia untuk menghadapinya secara berbeda. Ketersediaan materi di suatu lingkungan alam juga menentukan wujud material yang mungkin dilahirkan dari suatu kebudayaan. Sampai derajat tertentu lingkungan alam juga membentuk mentalitas dari manusia penghuninya. Lingkungan yang nyaman dan serba ada cenderung membawa pada kemalasan sementara lingkungan yang penuh tantangan mendorong manusia penghuninya untuk aktif berusaha mengendalikan keadaan dan membuatnya menjadi lebih baik. Di masa kuno, dimana teknologi masih begitu primitif, lingkungan alam menjadi faktor dominan penentu kebudayaan. Namun saya bisa katakan bahwa sekarang ini, bahkan sejak beberapa ratus tahun lalu, politik adalah faktor dominan pembentuk kebudayaan. Semenjak lingkungan alam berhasil ditaklukkan dengan teknologi dan manusia bisa bertahan di berbagai medan di bumi, arah kebudayaan lebih banyak didikte oleh sistem moral dan nilai praktis dalam kehidupan sosial, dimana politik menjadi kendaraannya, ketimbang oleh besaran obyektif kontribusi kebudayaan tersebut terhadap keberlangsungan hidup manusia.

Bukan Budayawan Biasa? Bongkar Birokrasi Budaya!

January 22nd, 2008 by adhitawakal

Saya ingat bagaimana Bukan Bintang Biasa: the Movie membuat saya dan beberapa teman tertawa lepas di salah satu studio 21 CITOS. Awalnya saya berniat menyimak film tersebut untuk menertawakan. Saya sebelumnya mengantisipasi suatu produksi yang bodoh. Namun Ayushita dkk. serta elemen-elemen lain dalam film tersebut justru membuat saya tertawa jujur karena berbagai kekonyolannya. Kini saya teringat akan salah satu elemen film tersebut yang tidak bisa saya anggap konyol namun justru inspiring. 

            Di tempat Bella dkk. berkuliah, Jakarta School of Performance[1] Arts kalau tak salah, kita mendapatkan gambaran bagaimana para mahasiswa dengan bebas berkesenian di ruang kampus. Pantomim, teater, permainan instrumen musik, semua dilakukan dengan bebas tanpa rasa malu. Publik pun bebas untuk menggubris atau mengacuhkan. Mereka yang berlalu-lalang di koridor-koridor kampus tidak merasa semua penampilan itu sebagai disorder dalam ruang kampus. Mengapa begitu? Dalam interpretasi saya, karena mereka tidak sekedar belajar seni dalam teori dan praktek reguler melainkan they actually live the art. Mengapa di FIB belum begitu secara maksimal?

            Betul bahwa JSPA yang fiktif dan IKJ yang nyata adalah sekolah-sekolah seni sementara FIB berurusan dengan budaya. Namun bukankah seni adalah bagian tak terpisahkan dari studi budaya? Perbedaan radikal antara kita di FIB dengan mereka di sekolah seni adalah pendekatan kita terhadap produk-produk budaya secara berjarak. Kita membedah teks, berabstraksi dan berteori tentang produk-produk budaya sementara mereka mempraktekkan produk-produk tersebut. Dalam praktek, emosi dan jiwa secara keseluruhan menyatu dengan produk-produk yang pada awalnya asing karena bukan ciptaan sendiri. Melalui praktek, intimasi antara praktisi dan produk dimungkinkan. Semakin intim sama dengan semakin hilangnya rasa asing. Pada titik maksimal sang praktisi bisa berkata: I live the culture. 

            Kita yang mengambil jarak terhadap produk budaya, dengan tidak mempraktekkan atau setidaknya mengonsumsinya, pantas disebut budayawan biasa. Sementara yang BBB, alias bukan budayawan biasa, adalah mereka yang bergelut secara intim dengan produk-produk budaya atau tepatnya kesenian. Dalam pemahaman saya, pemahaman budaya para budayawan biasa tidak akan pernah lebih maksimal dan sublim ketimbang pemahaman budaya para BBB karena para BBB-lah yang paham how it feels like inside the culture.

            Saya menyodorkan gagasan bahwa bila kita ingin menghargai produk-produk budaya yang kita temui di textbook secara maksimal maka kita harus bergaul dengannya. Kita tingkatkan frekuensi konsumsi dan praktek kita, dan dalam hal ini kita membutuhkan dukungan otoritas kampus untuk melegakan ruang kreasi mahasiswa, misalnya dengan melonggarkan kekang birokrasi. Saat birokrasi terlalu mengedepan, spontanitas kreasi akan lumpuh dan itu menjauhkan kita dari cita-cita menjadi BBB.

            Birokrasi adalah produk budaya namun ia produk yang anti-budaya sebagai sebuah proses kreatif. Birokrasi penuh dengan kriteria dan seleksi, sementara kreativitas melampaui opsi-opsi yang bisa disodorkan para birokrat. Saya pahami birokrasi sebagai rule of the office. Dalam birokrasi, untuk dipentaskan pertunjukkan budaya harus mendapat segel official. Sementara kita tahu produk budaya tidak membutuhkan itu semua. Satu-satunya segel bagi produk budaya, sebagai legitimasi keberadaannya, adalah tepuk tangan atau timpukan telur busuk dari para pemirsa. Mereka yang hanya budayawan biasa sangat akrab dengan birokrasi. Agar jadi BBB, kita harus BBB alias bongkar birokrasi budaya!!! 



[1] Kita tahu bahwa menurut kaidah berbahasa yang benar seharusnya bukan performance arts melainkan performing arts. Kesalahan ini menjadi salah satu bahan tertawaan dari Bukan Bintang Biasa: the Movie.

Isi Barang Titipan

January 22nd, 2008 by adhitawakal

Dalam sebuah diskusi tentang 1 dekade reformasi yang diselenggarakan oleh salah satu stasiun TV swasta, seorang anggota komisi 1 DPR-RI, yang saya lupa namanya, mempertanyakan kepada wapres Jusuf Kalla, sebagai salah satu pembicara, apakah usaha pemberantasan terorisme yang dilakukan oleh pemerintah RI merupakan usaha yang tulus dirasakan sendiri urgensinya oleh pemerintah ataukah merupakan titipan yang diterima begitu saja dari Amerika Serikat (AS). Jusuf Kalla mengatakan bahwa usaha tersebut tulus karena terorisme merupakan persoalan yang dirasakan juga oleh pemerintah RI.

            Sang anggota DPR menolak bila pemerintah sekedar menerima barang titipan. Ia ingin usaha pemberantasan terorisme menjadi usaha yang jujur dirasakan kebutuhannya oleh pemerintah. Katakanlah bahwa pemerintah RI sekedar menerima titipan AS untuk memberantas terorisme. Lantas mengapa harus ditolak? Sang anggota DPR tak memberikan alasan. Secara implisit, ia memberi 2 opsi bagi pemerintah RI: menjadi robot yang mengikuti komando AS secara mentah-mentah atau menjadi pionir dengan berinisiatif memberantas terorisme dan menolak intervensi “asing”.

            Pemerintah RI tidak mengambil opsi manapun. Pemerintah RI justru menerima titipan AS karena pemerintah RI tahu apa isinya: perjuangan untuk keamanan di Indonesia. Pemerintah RI mengizinkan intervensi AS karena tahu apa tujuannya: membantu meningkatkan keamanan di Indonesia. Terlepas dari usaha pemberantasan terorisme ini titipan atau bukan, pemerintah RI bukanlah robot yang akan mengikuti segala komando AS (semoga bukan). Namun pemerintah RI secara sadar berbagi misi pemberantasan terorisme ini dengan AS dan dengan negara-negara lainnya yang peduli dengan keamanan dunia dan peduli dengan penegakan keadilan dimana penjahat harus dihukum.

            Mungkin sang anggota DPR menolak titipan AS (bila ini adalah titipan) bukan karena isi titipannya namun karena identitas pihak yang menitipkan. Karena AS adalah AS. Karena AS adalah asing. Dan karena lusinan alasan pseudo-essential lainnya yang tak ia ungkapkan. Memposisikan diri tanpa kesadaran konteks adalah kebangkrutan epistemologi. Mengajukan keberatan tanpa memahami secara tuntas apa yang dihadapi adalah kebangkrutan epistemologi. Begitulah kondisi seorang wakil rakyat kita.

            Ada yang bilang bahwa runtuhnya WTC adalah konspirasi AS sendiri. Mungkin. Apakah Bom Bali adalah konspirasi AS pula melalui CIA? Bukan. Tanyakan saja pada Amrozi cs. Mereka akan menjawab dengan sadar dan percaya diri bahwa apa yang mereka lakukan benar. Bahwa warga AS ataupun Australia adalah kafir yang pantas mati terlepas dari perilaku mereka selama ini di dunia. Ini adalah kebangkrutan epistemologi dan etika.   

Rentang Toleransi dalam Multikulturalisme

January 22nd, 2008 by adhitawakal

A. Problem Persamaan dan Perbedaan Antar Manusia

 

            Selama berabad-abad, persamaan dan perbedaan antar manusia selalu menjadi bahan kajian yang, mungkin, mendasari hampir semua teori tentang manusia dan seluk-beluk kehidupannya, terutama bila berhubungan dengan manusia lainnya. Perbedaan antar manusia begitu jelas. Perbedaan tersebut bisa segera dikenali dari perbedaan secara fisik saja. Perbedaan yang lebih lanjut dapat ditemukan oleh seorang manusia saat ia berinteraksi dengan manusia lainnya. Perbedaan dalam pikiran dan pandangan pun dapat mengemuka setelah terjadi perbincangan antar manusia tersebut.

            Selama berabad-abad pula manusia berusaha mengatasi perbedaan ini dengan berusaha mencari persamaan anatar mereka. Pencarian akan persamaan ini memiliki motif yang beragam.Ada

persamaan yang dicari oleh seseorang dalam rangka memberikan rasa kepada orang tersebut bahwa ia memiliki kelompok dimana ia bisa merasa tidak sendirian dan merasa belong atau merasa at home. Ada

pula orang yang mencari persamaan atau orang-orang yang sama dengannya, baik secara fisik maupun sama dalam gagasan, demi sebuah kepentingan politis. Orang-orang yang serupa, terutama secara ideologis, akan lebih mudah untuk diajak bekerjasama dalam merealisasikan sebuah kepentingan yang menguntungkan bagi orang yang mencari persamaan tersebut.

            Dewasa ini, persamaan antar manusia dicari untuk sesuatu yang lebih sublim, yaitu perdamaian. Tidak bisa dipungkiri bahwa perbedaan-perbedaan antara cara pikir dan gagasan atau kepercayaan yang dianut oleh manusia yang satu dengan yang lainnya telah menjadi akar dari berbagai konflik dalam sejarah manusia. Konflik yang seharusnya hanya antar perbedaan gagasan pun telah merambah perbedaan gender, ras, agama, suku, status sosial dan ekonomi, dan sebagainya. Konflik menjadi begitu mudah terjadi karena perbedaan antar manusia ada dalam segala dimensi dan bentuk kehidupan. Sejarah panjang konflik yang berakar dari perbedaan pun telah mendarah daging dalam diri manusia modern, terutama mereka yang tidak pernah “keluar” dari kelompoknya, sehingga mereka memiliki prasangka kuat terhadap mereka yang berbeda, bahkan secara fisik.

            Dengan mencari persamaan, manusia berusaha mengatasi segala perbedaan ini dan menunjukkan bahwa persamaanlah yang lebih penting dan esensial saat kita memandang manusia lain. Dengan lebih menekankan apa yang sama antar mereka, manusia berharap bahwa konflik yang secara potensial disebabkan oleh perbedaan dapat diredam dan perdamaian pun bisa dicapai. Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) adalah bentuk pencarian persamaan yang paling populer demi mewujudkan perdamaian dan kesetaraan, setidaknya dalam hal hak-hak asasi, yang diinginkan. Persamaan memang memiliki asosiasi yang kuat dengan kesetaraan, sementara perbedaan berasosiasi (atau diasosiasikan) dengan ketimpangan dan hirarki.

            Sayangnya, pencarian persamaan demi perdamaian ini bisa, bahkan telah, terlampau jauh. Totalitarianisme atau, misalnya, di Indonesia, Islamisasi di berbagai daerah adalah contohnya. Proyek persamaan semacam ini adalah persamaan yang dipaksakan oleh pihak tertentu untuk berlaku secara universal dalam diri setiap orang, termasuk mereka yang berbeda dengan sang pencetus persamaan ini. Hanya karena sifatnya universal (atau diklaim sebagai universal) bukan berarti persamaan seperti dalam Islamisasi bisa diterima oleh mereka yang non-muslim atau yang tidak setuju dengan Islamisasi ini. Hal itu tidak bisa diterima karena tidak berangkat dari kehendak general atau kehendak yang secara umum dimiliki oleh masing-masing anggota masyarakat yang berbeda.

            Universalitas berbeda dengan generalitas. Sesuatu, misalnya nilai, yang dianggap universal bisa saja hanya nilai yang berangkat dari sebagian namun diaplikasikan secara universal terhadap semua kelompok di dalam dan di luar kelompok pencetus nilai. Sementara nilai yang general adalah nilai yang berangkat dari kehendak atau kesadaran setiap anggota dimana nilai itu berlaku. Nilai-nilai HAM adalah contoh nilai-nilai yang bersifat general pada seluruh umat manusia. Nilai-nilai HAM menjadi sesuatu yang general karena nilai-nilainya, seperti hak hidup, hak untuk merdeka, hak untuk memilih kepercayaan, dsb., adalah nilai-nilai yang didambakan, bahkan dibutuhkan, oleh setiap orang. Persamaan yang totaliter yang bersifat memaksa, seperti persamaan untuk tunduk pada nilai-nilai kelompok tertentu yang sedang berkuasa, bukanlah sesuatu yang general.

 

B. Wacana Apresiasi Perbedaan

 

 

            Usaha-usaha totalitarian tetap berlangsung sampai sekarang, termasuk diIndonesia

. Usaha persamaan seperti ini tidak bermotif perdamaian dalam perbedaan melainkan semata-mata kekuasaan kelompok yang satu atas kelompok yang lainnya. Persamaan yang bermotif kekuasaan akhirnya menimbulkan problem. Untuk mengatasinya, perbedaan antar manusia yang pada awalnya dianggap sebagai sumber konflik pun diwacanakan. Yang kini penting bukanlah menghargai manusia lain atas apa yang sama dengan kita dari mereka, melainkan menghargai atas apa yang berbeda dengan kita. Penghargaan terhadap perbedaan ini pun sesungguhnya berawal dari penghargaan terhadap persamaan, yaitu, misalnya, persamaan hak atas kehidupan dan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.

            Kini tensi antara persamaan dan perbedaan antar manusia kembali mewacana, bahkan lebih kuat dari sebelumnya. Sejauh mana manusia-manusia yang berbeda itu sama dan perbedaan apa saja yang harus dihargai pun menjadi bahan pertanyaan, termasuk dalam multikulturalisme sendiri sebagai salah satu gerakan yang menganjurkan penghargaan terhadap perbedaan. Multikulturalisme bukan sekedar membuka mata manusia terhadap situasi kehidupannya yang plural namun juga mengajak manusia untuk menyadari pluralitas tersebut, menghargai, dan bertoleransi terhadapnya.

            Pertanyaan yang lebih kuat datang dari “perbedaan apa saja yang harus dihargai.” Persoalan sejauh mana manusia itu sama, dan harus dianggap sama, dengan manusia lainnya belum mengalami pergolakan yang signifikan karena HAM masih disetujui sebagai batas rentang persamaan antar manusia. Penghargaan terhadap perbedaan-perbedaan kultur ini menimbulkan persoalan karena pada kenyataannya ada produk-produk kultur yang menindas bagian tertentu dari kelompok yang memiliki kultur itu. Kelompok dengan kultur tertentu bahkan memiliki nilai atau  sejarah yang membuat mereka tidak toleran terhadap kultur lain.

            Apakah multikulturalisme tetap menganjurkan kita untuk toleran terhadap kultur lain yang intoleran? Bagaimana pula seharusnya kita bersikap terhadap kultur yang mempertahankan penindasan terhadap sebagian anggotanya? Pertanyaan-pertanyaan semacam inilah yang memicu refleksi kita terhadap rentang dan batas toleransi serta rentang persamaan dan perhargaan terhadap perbedaan itu.

 

C. Divisi-Divisi Kultur

 

 

            Menurut teori antropologi, kebudayaan memiliki 3 bagian, yaitu bagian ide, bagian tingkah laku, dan bagian artefak. Suatu kebudayaan memiliki tataran ideal anggotanya, tataran tingkah laku dan praktek-praktek kehidupan anggotanya, serta karya cipta bendawi anggotanya.

            Umumnya, gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang ada dalam suatu kultur direpresentasikan oleh tingkah laku, praktek-praktek kehidupan, dan karya cipta bendawinya. Bagaimana anggota suatu masyarakat dalam latar kultur tertentu memperlakukan anggota lainnya yang berbeda kelamin, usia, dan status sosial serta ekonomi adalah cerminan dari konsepsi masyarakat tersebut tentang, misalnya, hubungan sosial. Konsepsi ideal dan praktek-praktek inipun difasilitasi dan dicerminkan kembali oleh benda-benda yang dilibatkan dalam praktek kehidupan dan interaksi sosial masyarakatnya.

            Sebuah karya bendawi bisa berfungsi sebagai teknofak, sosiofak, ataupun ideofak.[1] Sebuah karya bendawi, baik itu senjata, pakaian, ataupun karya seni bisa memiliki salah satu atau semua fungsi tersebut. Fungsi sebuah benda sebagai teknofak tidak bergantung pada apapun selain kapabilitasnya untuk menyelesaikan problem praktis sesuai dengan kebutuhan pemakainya, sementara fungsi sosiofak dan ideofak bergantung pada konsepsi hubungan sosial dan gagasan yang dianut oleh masyarakat pemakainya. Saat suatu gagasan dalam suatu kultur berubah maka gagasan yang direpresentasikan oleh suatu ideofak dan sosiofak pun berubah atau, karena perubahan itu, ideofak dan sosiofaknya menjadi sekedar benda yang hanya memiliki fungsi praktis atau estetis.

            Seperti karya bendawi, praktek-praktek dalam kehidupan pun memiliki fungsi teknis, sosial, atau ideal. Berbeda dengan karya bendawi, praktek-praktek dalam kehidupan ini, terutama kehidupan sosial,  sulit untuk menjadi sekedar praktek dengan fungsi teknis bila telah ada suatu gagasan yang melekat kuat pada praktek tersebut. Bila suatu praktek dipertahankan maka gagasan dibalik praktek tersebut pun masih dipertahankan, begitu pula sebaliknya.

 

D. Praktek-Praktek Kultur: yang Mana yang Harus Mendapat Toleransi?

 

 

            Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, suatu kultur bisa saja memiliki praktek tertentu yang menindas, menyiksa, atau merugikan sebagian anggotanya. Sunat pada perempuan, misalnya, adalah sebuah praktek yang merupakan produk dari suatu kultur. Bila kita menurut untuk menghargai kultur yang berbeda maka praktek ini pun harus dihargai keberadaannya. Namun bila praktek semacam ini telah jelas menyiksa, sebagaimana testimoni-testimoni dari perempuan-perempuan korban praktek tersebut, dan merepresentasikan gagasan-gagasan yang, misalnya, misoginis dan merugikan salah satu pihak, apakah praktek semacam ini tetap patut mendapatkan toleransi?

            Seorang teman pernah bertanya kepada saya apakah feminisme menuntut kita untuk menentang, misalnya, praktek pembasuhan kaki mempelai pria oleh mempelai perempuan dalam pernikahan adat Jawa. Bila ya, maka baginya kita akan menghadapi kontradiksi dan pilihan yang dilematis antara memenuhi tuntutan feminisme untuk menghapuskan praktek tersebut atau menuruti anjuran multikulturalisme untuk menghargai keberadaan dan keberlangsungan praktek tersebut.

            Problem semacam ini memang menarik. Problem semacam ini adalah problem yang menuntut kita untuk merenungkan kembali tentang apa yang patut mendapat toleransi dan apa yang harus didahulukan di dalam segala persamaan dan perbedaan kita. Problem semacam ini juga menuntut kita untuk merenungkan kembali tentang makna toleransi, mengapa kita perlu toleran, dan sejauh mana kita bisa bersikap toleran terhadap perbedaan-perbedaan yang ada.

            Namun perenungan yang lebih penting adalah perenungan terhadap konsepsi kultur itu sendiri. Kita harus mempertanyakan kepada diri kita sendiri produk kultur apa yang patut dipertahankan, mengapa kita mempertahankannya, dan, terutama sekali, bagaimana posisi kita terhadap kultur itu sendiri. Apakah kita menganggap kultur sebagai sebuah warisan sakral yang harus kita patuhi apa adanya? Apakah manusia yang harus menyesuaikan diri dengan kultur yang dianut dalam kehidupan masyarakatnya sekalipun ia tidak lagi merasa sejiwa dengan nilai-nilai kultur tersebut? Ataukah sebenarnya justru kultur yang harus menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan nilai-nilai manusia yang dinamis dimana manusia itu sendiri yang merajut kultur sesuai kebutuhannya dan apa yang ia percayai?

 

E. Kultur Sebagai Sesuatu yang Dinamis dan Memberdayakan 

 

 

            Bagi saya sendiri, kultur seharusnya bersifat dinamis, bukan statis dimana justru manusia yang harus taat pada kultur, sekalipun itu merugikan, hanya karena kultur itu dianggap warisan leluhur yang sakral dan harus dijaga kemurniannya. Sebelumnya telah dikatakan bahwa kultur terbangun dari gagasan, tingkah laku, praktek kehidupan, dan karya bendawi manusia, dimana gagasan adalah dasar dari semuanya. Bila gagasan yang dianut anggotanya telah berubah dan menuntut modifikasi atas wujud kultur, lantas mengapa wujud kultur yang lama dipertahankan? Bila kultur yang lama kini dirasa tidak memberdayakan namun membodohi, lantas mengapa masih dianut? Apakah demi penghargaan terhadap leluhur yang jangan-jangan berakar jauh pada tekanan superego dan castration anxiety[2] semata?

            Sehubungan dengan praktek dalam pernikahan adat Jawa yang telah disebutkan sebelumnya, saya merasa bahwa praktek tersebut sudah sepatutnya dihapuskan karena praktek tersebut adalah representasi dari gagasan bahwa “suami lebih superior dari istri di dalam rumah tangga, oleh karena itu istri harus melayani dan patuh pada suami.” Gagasan semacam itu tentu saja merugikan pihak istri. Bila kita setuju bahwa harus ada kesetaraan penuh antara suami dan istri dalam rumah tangga maka praktek tersebut harus dihapuskan. Kalaupun tidak dihapuskan maka harus dimodifikasi dan disesuaikan dengan gagasan kesetaraan, misalnya, dengan suami dan istri saling membasuh kaki sebagai tanda bahwa keduanya saling melayani dan memberdayakan.

            Bila praktek tradisional semacam itu telah dimodifikasi atau bahkan dihapuskan lantas apakah itu berarti bahwa anjuran multikulturalisme telah diacuhkan? Mungkin ya, mungkin tidak, tergantung pada bagaimana konsepsi multikulturalisme dan konsepsi kultur itu sendiri. Kalaupun ya, so what? Bukanlah nilai-nilai kesetaraan dan HAM memang lebih penting dari nilai tradisi partikular apapun sehingga patut untuk dimenangkan? Sebagai makhluk yang menciptakan kultur kita juga berhak untuk memodifikasi ciptaan kita sendiri bila kita merasa bahwa ciptaan kita yang lama telah usang.

            Sebenarnya, manusia-manusia yang baru juga berhak menciptakan kultur-kultur baru yang lebih memberdayakan. Tidak ada kewajiban bagi mereka untuk meneruskan kultur yang lama karena kultur yang lama adalah buatan manusia yang lama. Nilai dari suatu kultur diwariskan karena nilai itu dianggap baik. Namun baik bagi siapa? Kebaikan kultur ini begitu relatif, karena itu pihak yang diwarisi boleh menolak bila ia merasa bahwa warisan itu tidak memberdayakan melainkan merugikannya.

 

F. Konklusi: Rentang Toleransi

 

 

            Untuk menentukan nilai-nilai mana dari kultur yang pantas mendapat toleransi kita dan mana yang tidak, kita cukup melihat kembali dan memutuskan apa yang harus menjadi prioritas. Apakah penghargaan terhadap tradisi memang lebih penting dari kesehatan sampai-sampai seorang perempuan rela disunat dan mengalami rasa sakit yang luar biasa? Bila tidak, maka sepantasnya praktek sunat pada perempuan tidak mendapat toleransi kita. Hal yang sama berlaku pada praktek-praktek dan nilai-nilai kebudayaan yang lainnya.

            Mungkin ada perempuan yang secara sadar memilih untuk menjalankan ritual pembasuhan kaki calon suami dalam pernikahan adat Jawa-nya karena itu hanyalah ritual. Mungkin sang istri percaya dan telah mengadakan konsensus dengan sang calon suami bahwa posisi mereka setara dalam rumah tangga. Masing-masing mempunyai hak untuk berkarir dan masing-masing berkewajiban mengurus rumah tangga. Bila memang begitu adanya maka tidak ada masalah karena sang perempuan tidak dirugikan.

            Namun perlu diingat bahwa dengan kita tetap melanjutkan praktek tersebut sebagai bagian dari ritual pernikahan maka kita juga melanjutkan gagasan yang direpresentasikan, walaupun secara implisit, oleh praktek tersebut. Bila kesetaraan akan dimenangkan secara utuh maka simbol-simbol yang menindas dan tidak memberdayakan pun harus mendapat makna baru. Makna baru dalam ritual tersebut dapat diberikan dengan meniadakan prakteknya sama sekali atau memodifikasinya sesuai makna yang diinginkan.

            John Rawls menganggap bahwa mereka yang intoleran tetap patut mendapat toleransi selama intoleransi mereka tidak mengganggu kestabilan institusi yang damai dimana masyarakat bernaung. Rawls juga beranggapan begitu karena bila kita bersikap toleran dan tetap menjamin hak asasi dan kebebasan mereka yang intoleran maka, dalam asumsi dan harapan Rawls, mereka pun akan “luluh” dan berhenti bersikap intoleran.[3] Namun apakah toleransi masih patut diberikan kepada yang intoleran yang menyelenggarakan praktek-praktek yang menindas serta membodohi?

            Mungkin dewasa ini ritual dijalankan sebagai “lucu-lucuan” tanpa makna yang berarti sehingga tidak terasa menindas dan membodohi. Namun apakah praktek-praktek dengan gagasan yang menindas dan tidak memberdayakan diciptakan dan diselenggarakan sebagai “lucu-lucuan”? Saya rasa tidak, karena itu kita harus tetap waspada terhadap praktek semacam itu. Toleransi Rawls terhadap yang intoleran bisa diterima sampai batas tertentu, namun kewaspadaan kita terhadap praktek-praktek yang mengatasnamakan budaya dan religi tetap harus ada karena penindasan lokal dapat membesar dan meluas. 

-Adhi Putra Tawakal-

[1] Saya meminjam ketiga istilah ini dari makalah tentang keris berjudul “Keris Indonesia: Karya Agung Warisan Lisan dan Tak Benda Manusia” yang dipresentasikan oleh saudara Gaura Mancacaritadipura. Teknofak merujuk kepada benda yang mempunyai fungsi praktis, sosiofak merujuk pada benda yang memiliki fungsi sosial, dan ideofak merujuk pada benda yang memiliki fungsi ideal.

[2] Sebuah istilah dalam psikoanalisis Freudian yang merujuk kepada kecemasann seorang bocah laki-laki bahwa penisnya akan dikastrasi atau dikebiri oleh ayahnya karena sang ayah, dalam antisipasi sang bocah, akan marah bila mengetahui bahwa ia memiliki perasaan seksual terhadap ibunya yang tidak lain adalah istri sang ayah. Saya gunakan istilah ini karena istilah ini berkaitan dengan ketakutan generasi muda terhadap hukuman dari leluhur, bahkan yang sudah tiada, bila mereka tidak mematuhi tradisi.

[3] Rawls, John. A Theory of Justice, hlm. 219.

Mind dalam Pandangan Wittgenstein pada Tractatus Logico-Philosophicus

January 22nd, 2008 by adhitawakal

A. Wittgenstein dan Tractatus Logico-Philosophicus

Ludwig Joseph Johann Wittgenstein lahir pada tanggal 26 April 1889 di Vienna, Austria dan meninggal pada tanggal 29 April 1951. Ia adalah anak dari Karl dan Leopoldine Wittgenstein. Ia menempuh pendidikannya di universitas yang prestisius di Inggris yaitu di University of Cambridge. Disana ia menjadi murid dari filsuf dan matematikawan terkenal Bertrand Russell. Russell sangat mempengaruhi filosofi Wittgenstein disamping tokoh lain seperti Gottlob Frege. Fokus dari filsafat Wittgenstein semasa hidupnya adalah masalah bahasa yang juga merupakan fokus dari sejarah filsafat di abad ke-20. Karya-karya Wittgenstein antara lain: Blue Book, Brown Book, On Certainty, Philosophical Grammar, Philosophical Remarks, dan Zettel. Karyanya yang paling monumental adalah Tractatus Logico-Philosophicus dan Philosophical Investigations. Seperti yang kita ketahui, pemikiran Wittgenstein digolongkan menjadi 2. Yang pertama ditandai oleh Tractatus dan yang kedua oleh Philosophical Investigations yang mengkritik pemikirannya sendiri di dalam Tractatus. Pemikirannya dalam Tractatus sangat menunjukkan bahwa ia termasuk ke dalam aliran positivisme logis. Walaupun berfokus pada masalah bahasa dan logika, Tractatus juga menyentuh masalah mind yang memang tidak bisa dilepaskan dari pembahasan bahasa. Mengenai mind dalam Tractatus, Wittgenstein tampaknya mendapatkan pengaruh dari Rene Descartes. Dalam bab-bab selanjutnya saya akan berusaha menjelaskan bagaimana kiranya Wittgenstein memandang mind dalam karyanya Tractatus.

B. Filsafat Bahasa Tractatus

Proyek dari Tractatus dalam hubungannya dengan bahasa adalah menunjukkan bahwa bahasa yang paling bermakna, dan mungkin satu-satunya, adalah bahasa yang memberikan gambaran kepada penggunanya di dalam mind pengguna bahasa tersebut. Bila saya mengatakan “meja” maka saya akan mendapatkan gambaran di mind saya tentang sebuah benda yang selama ini kita namakan sebagai “meja”. Bila saya mengatakan “meja” tersebut kepada seorang lawan bicara, maka lawan bicara saya tersebut juga akan mendapatkan gambaran tentang sebuah “meja”. Dengan begitu kata-kata seperti “meja”, “kursi”, dan kata-kata lainnya yang merupakan penamaan dari sebuah obyek, adalah kata-kata yang bermakna yang patut untuk digunakan dalam bahasa kita untuk berkomunikasi. Teori bahwa yang bermakna dalam bahasa adalah yang memberikan gambaran kepada mind dikenal sebagai picture theory of meaning. Lalu bagaimana bila kita tidak sekedar menggunakan kata namun kalimat dalam berbahasa? Sama saja, kalimat tersebut juga harus memberikan gambaran bila ingin disebut sebagai kalimat yang bermakna. Bila saya mengatakan “Ambilkan spidol di atas meja!” kepada seseorang maka agar makna kalimat tersebut ditangkap oleh lawan bicara saya kalimat tersebut harus bisa memberikan gambaran kepada mind lawan bicara saya. Dan memang begitu adanya, karena ada korespondensi yang isomorfis antara elemen-elemen dari proposisi saya dan lawan bicara saya dengan keadaan faktual di dunia nyata. Kata “spidol” dan “meja” berkorespondensi dengan obyek-obyek yang memang ada di dunia nyata, dan lawan bicara saya pun bisa memahami bagaimana itu posisi “di atas” dan bagaimana itu tindakan meng-”ambilkan”. Kalimat saya tersebut memiliki kebenaran bila elemen-elemennya berkorespondensi dengan keadaan faktual di dunia nyata, dan teori kebenaran ini dikenal dengan teori kebenaran korespondensi. Gambaran dan korespondensi inilah yang menurut Wittgenstein menjadi kriteria utama, disamping kriteria-kriteria lainnya, dari bahasa yang patut dipergunakan dalam kehidupan manusia. Wittgenstein mengatakan: “The world we live in is the world of sense-data, but the world we talk about is the world of physical objects.” Pernyataan ini punya implikasi yang besar terhadap bagaimana kiranya mind dipahami oleh Wittgenstein. Dari kata-kata “sense-data” dan “physical objects” kita bisa segera memahami bahwa Wittgenstein adalah seorang empirisis, yang memang merupakan salah satu ciri dari seorang penganut positivisme logis. Namun selama ini mind dianggap sebagai bukan sesuatu yang bisa dirasakan secara sensorik dan juga bukan sebuah obyek fisik. Kita tidak bisa melihat, meraba, mencium, atau pun mencicipi apa yang selama ini dinamakan “mind”. Saat seseorang mengatakan “mind” kepada kita pun kita juga tidak akan mendapatkan suatu gambaran apapun secara spesifik tentang sebuah obyek yang kiranya disebut sebagai “mind”. Karena Wittgenstein sangat menekankan pentingnya gambar dan korespondensi dari bahasa, sementara kita tidak mendapatkan gambaran dan tidak ada, setidaknya secara sensorik, korespondensi dengan dunia nyata dari “mind”, apakah itu artinya bahwa Wittgenstein menganggap mind tidak ada? Sekalipun ada, mungkinkah Wittgenstein menganggap bahwa mind tidak lebih dari sekedar sistem syaraf?

C. Solipsisme dan Mind Sebagai yang “What we cannot speak about”

Dari argumen di atas bisa segera disimpulkan bahwa bagi Wittgenstein mind adalah sesuatu yang non-sensical untuk dibahasakan. Namun kita akan salah kalau kita juga berkonklusi bahwa dalam pandangan Wittgenstein mind itu tidak ada, karena Wittgenstein memiliki pernyataan-pernyataan dalam Tractatus yang menunjukkan bagaimana ia memahami keberadaan mind. Di bab sebelumnya saya mengatakan bahwa Wittgenstein mewarisi sesuatu dari Descartes, dan, menurut saya, itu adalah solipsisme atau anggapan yang mengatakan satu-satunya pengetahuan yang sejati yang bisa dimiliki seseorang adalah pengetahuan tentang mind-nya sendiri. Solipsisme sebagai wujud dari subyektivisme ekstrem juga mengatakan bahwa 1st person adalah pemilik privilese dalam memahami bagaimana rasanya, misalnya, sedih, senang, dll. 1st person ini jugalah yang memahami bagaimana dunia itu. Ini adalah tipikal Cartesian, dan Wittgenstein mengekspresikan persetujuannya lewat proposisi-proposisi di Tractatus seperti:

5.63: “I am my world (The Microcosm.)”
5.632: “The subject…is a limit of the world.”

6.43: “…The world of the happy man is a different one from that of the unhappy man.”

Solipsisme ini bisa dikatakan sebagai sebuah bentuk dari skeptisisme terhadap mind lain. Lalu apa yang dimaksud dengan mind sebagai sesuatu yang “we cannot speak about” atau tidak bisa kita bicarakan? Sebelumnya saya mengutip pernyataan Wittgenstein bahwa “…the world we talk about is the world of physical objects.” Dari pernyataan tersebut saya bisa menyimpulkan beberapa hal. Pertama, tidak sekalipun saya menemukan dalam Tractatus suatu indikasi dari Wittgenstein bahwa mind termasuk dalam kategori obyek fisik. Dengan begitu saya bisa katakan bahwa, bagi Wittgenstein, mind bukanlah obyek atau tidak bersifat fisik. Kedua, karena mind tidak bersifat fisik maka mind bukanlah sesuatu yang bisa kita bicarakan karena, mengingat bahwa yang kita bisa bicarakan adalah obyek fisik dan mind bukan salah satunya, mind tidak memberikan gambaran apapun saat kita bicarakan. Namun harus saya pertegas bahwa itu tidak berarti Wittgenstein menganggap bahwa mind itu tidak ada, melainkan bahwa mind itu bukanlah suatu hal yang bisa kita pahami bersama melalui perbincangan. Mind, sebagai konsekuensi dari solipsisme, hanya bisa dirasakan dan dipahami oleh subyek pemiliknya. Apapun yang kita pergunakan untuk membahasakan mind adalah tidak bermakna.

D. Kemampuan Mind

Dalam Tractatus Wittgenstein banyak berbicara mengenai bagaimana bahasa harus memberikan gambaran dan harus memiliki korespondensi dengan keadaan faktual di dunia nyata. Terlepas dari apakah itu adalah kenyataan yang dilihat oleh Wittgenstein dari atau hanya cita-citanya tentang penggunaan bahasa, konsekuensinya adalah bahwa mind selalu mampu menangkap gambaran itu dan menyimpannya dalam, katakanlah, memori. Mungkin dalam Tractatus ini Wittgenstein menganggap bahwa isi mind kita adalah representasi yang akurat terhadap keadaan di dunia nyata, setidaknya antara gambaran yang kita punya dengan obyek-obyek fisik yang pernah ada dan pernah kita alami. Kemampuan mind antar manusia, seperti dalam melakukan abstraksi, kombinasi, merangkai simbol-simbol secara logis, dsb., mungkin bisa sama namun kadar isinya berbeda. Dalam arti bahwa kekayaan mind seseorang, setidaknya tentang imaji yang ia miliki, bergantung kepada sudah seberapa jauh orang tersebut mengalami dunia ini. Bagi Wittgenstein pengalaman dunia seseorang juga berarti penambahan kosa kata dalam berbahasa karena bahasa adalah representasi dari dunia. Subyektivisme ini kembali diekspresikan Wittgenstein lewat pernyataan bahwa:

5.6: “The limits of my language mean the limits of my world.”

Selain memahami dan menyimpan imaji, mampukah mind memahami hal-hal yang tidak bisa memberikan imaji? Pertanyaan ini penting untuk diajukan karena kenyataannya dalam bahasa kita ada begitu banyak kata yang tidak memberikan imaji apapun. Kita mungkin bisa menerima bahwa hal yang non-fisik bukanlah sesuatu yang bisa kita bicarakan secara bermakna. Namun, walaupun tidak secara eksplisit, Wittgenstein menganggap bahwa mind masih mampu untuk melakukan sesuatu terhadap hal-hal yang non-fisik tersebut. Tesis terakhir Wittgenstein dalam Tractatus, dalam translasi Inggrisnya, berbunyi:

7: “What we cannot speak about, we must pass over in silence.”

Penggunaan kata “pass over” menunjukkan bahwa hal-hal yang tidak memberikan imaji tidak harus kita buang begitu saja, namun masih bisa, katakanlah, dikontemplasikan oleh mind sang subyek tanpa dibicarakan dengan orang lain. Dari pernyataan ini saya memandang bahwa Wittgenstein menganggap bahwa mind bukanlah sekedar lumbung imaji dan hanya mampu mengolah imaji. Artinya, sebenarnya mind pun mampu, lewat suatu cara tertentu, memahami bahasa yang tidak memberikan imaji. Descartes menganggap bahwa res cogitan atau mind tidak dapat dihancurkan dan oleh sebab itu bersifat abadi. Bila Wittgenstein mewarisi Descartes, apakah Wittgenstein menyetujui Descartes dalam hal tersebut? Bila Descartes menganggap bahwa mind itu abadi maka kehidupan mind tersebut tidak akan pernah berakhir dan mind tersebut akan selalu bisa mengalami dunia ini dengan, katakanlah, berada pada tubuh yang baru. Namun Wittgenstein menganggap bahwa:

6.431: “So too at death the world does not alter, but comes to an end.”

Artinya, Wittgenstein tidak menganggap bahwa mind itu abadi. Saat tubuh hancur mind pun akan hancur pula. Mind itu tidak akan berpindah ke tubuh lain atau mengalami reinkarnasi untuk sekali lagi mengalami dunia. Wittgenstein tidak mengenali adanya satu pun jaminan bahwa mind atau jiwa itu bersifat abadi.

E. Penutup

Saya merasa bahwa hanya karena Wittgenstein sendiri telah mengkritik Tractatus lewat Philosophical Investigations bukan berati bahwa kita harus dengan segera membuang dan melupakan Tractatus. Tesis terakhir Wittgenstein dalam Tractatus adalah sebuah langkah yang berani yang membedakannya dari penganut positivisme logis lainnya, karena dengan tesis tersebut Wittgenstein masih mengakui adanya hal-hal yang memang masih penting dalam kehidupan manusia sekalipun hal tersebut tidak logis dan tidak memberikan gambaran. Dengan begitu Wittgenstein mengakui keterbatasan proyeknya dalam Tractatus. Seperti hal-hal lainnya yang dibahas dalam Tractatus, Wittgenstein tampaknya berusaha bermain aman dengan menawarkan konsepsi mind yang masih bisa diterima secara rasional dan mungkin secara ilmiah. Itu bukan masalah bagi saya, dan justru lebih baik ketimbang kita melangkah terlalu jauh seperti Descartes yang menganggap bahwa mind itu abadi disaat landasan yang ia miliki hanyalah doktrin Biblical.   

-Adhi Putra Tawakal-
BIBLIOGRAFI 

Audi, Robert, ed. The Cambridge Dictionary of Philosophy. Cambridge: Cambridge University Press, 1999.

Cook, John W. Wittgenstein’s Metaphysics. Cambridge: Cambridge University Press, 1994.

Hale, Bob dan Crispin Wright, eds. A Companion to the Philosophy of Language. Oxford: Blackwell Publishers, 1997.

Ricketts, Thomas. “Pictures, Logic, and the Limits of Sense in Wittgenstein’s Tractatus”, dalam The Cambridge Companion to Wittgenstein. Sluga, Hans dan David G. Stern, eds. Cambridge: Cambridge University Press, 1996.

Sluga, Hans. “”Whose House is That?” Wittgenstein on the Self”, dalam The Cambridge Companion to Wittgenstein. Sluga, Hans dan David G. Stern, eds. Cambridge: Cambridge University Press, 1996.

Wittgenstein, Ludwig. Tractatus Logico-Philosophicus, terj. D.F.Pears dan B.F.McGuinness. London: Routledge and Kegan Paul, 1961.

Intellectual Blackout

January 22nd, 2008 by adhitawakal

Miris sekali mendengar testimoni beberapa teman tentang sebuah perhelatan yang mereka hadiri beberapa hari yang lalu. Raut kekecewaan terpancar jelas dari wajah mereka sembari mencurahkan uneg-uneg mereka kepada saya. Mereka hadir dalam perhelatan tersebut demi ekstensifikasi wawasan, namun yang mereka dapat adalah kutukan, sumpah serapah, dan opini-opini tak berdasar yang tak layak mendapat kriteria “ilmiah” ataupun digolongkan sebagai “kajian budaya”, terlebih lagi diselenggarakan di ruang akademis semacam FIB UI yang secara ideal menuntut pertanggungjawaban ilmiah dari hampir setiap pikiran yang diproduksi di dalamnya. Saya bisa memahami kekecewaan teman-teman saya.

            Seni, tak terkecuali musik, adalah sarana ekspresi. Derajat kejernihan ekspresi dalam seni beragam. Bagi sebagian penikmat seni, seperti saya, ada karya seni yang begitu abstrak, seperti karya-karya Jackson Pollock atau lukisan bergaya De Stijl, sampai-sampai tidak jelas mengekspresikan apa. Namun kita bisa menangkap dengan cukup mudah ekspresi—baik itu gagasan sosio-politik, emosi, maupun imaji alam—dalam kebanyakan karya seni. Black Metal, sebagai sebuah genre dalam musik, bukanlah pengecualian. Meskipun mungkin sulit dipahami oleh sebagian orang namun Black Metal tetap mengekpresikan sesuatu. Apakah yang diekspresikan oleh Black Metal?

            Sebagai orang yang awam terhadap Black Metal saya hanya bisa memberikan analisis semiotis. “Metal” adalah materi padat yang kita temukan di alam. Bila 2 atau lebih bongkahan metal berbenturan suaranya sungguh memekakkan telinga. Soal “Black”, seorang teman mengatakan bahwa yang membedakan Black Metal dari genre-genre Metal lainnya—seperti Speed Metal, Hip Metal, Nu Metal, etc.—adalah lirik-liriknya yang mengumbar sisi-sisi “gelap” kehidupan seperti kesedihan, kemarahan, penderitaan, dsb. Sisi-sisi yang mungkin tidak atau hanya tersentuh secara “cengeng” oleh Elvis, Jagger, dan Lennon serta rekan mereka masing-masing. Seperti itulah Black Metal. Musiknya memekakkan telinga layaknya benturan antar metal dan lirik-liriknya mengeksplorasi tema-tema eksistensial dalam hidup manusia. Sebagian orang memilih Black Metal yang keras, ketimbang balada cengeng, untuk mengekspresikan kesedihan mereka karena sering kali kesedihan bertaut dengan kemarahan yang membara.

            “Black” memang simbol dari evil dan Satanisme, namun hanya Ozzy si Penggigit Kelelawar yang begitu. Ia dan Black Sabbath sendiri mungkin tidak berada di bawah payung Black Metal. Kutukan-kutukan terhadap Black Metal yang disaksikan oleh teman-teman saya tersebut tidaklah pantas. Dalam aturan ilmu, kesimpulan induktif tidak bisa berangkat dari 1 atau 2 sample saja. “Hitam” memang berhubungan simbolis dengan evil namun bukan berarti “hitam = evil” secara niscaya, sama seperti sorban yang tidak secara niscaya = kesucian dan surga.

            Sungguh tragis! Penyelenggara bedah Black Metal tidak berhasil, atau sengaja tidak, mencapai sasaran dan tidak konsisten dengan rayuan promonya. Soalnya mereka (penyelenggara dan pengisi acara) keburu mengalami intellectual blackout. Intelek mereka gelap oleh prasangka, kemarahan, dan antagonisme, persis seperti yang disimbolkan oleh term “black”. Lebih tragis lagi, mereka yang mengaku ber-keilmuan dan bermisi mengkaji budaya justru menciptakan self-contradiction dengan tidak “mengkaji”, terlebih lagi tidak menggunakan standar-standar keilmuan. Well, saya hanya bisa bilang: “(don’t give) WELCOME TO THE (greenish) BLACK(out) PARADE